Desa Kubutambahan Menerima Penghargaan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Bali
Luh Yuni Ristayani, 09 Januari 2025 14:50:15 WITA
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (Olivia. DetikEdu, 2021. www.detik.com. Diakses pada 9 Januari 2025)
Artikel Terkini
-
RAPAT KOORDINASI PROGRAM PENGUATAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA
04 Desember 2023 13:38:54 WITA
-
PEMASANGAN PAPAN INFORMASI PEMBANGUNAN BETONISASI DI GANG STRAWBERRY
04 Desember 2023 13:33:56 WITA
-
SOSIALISASI PEMBANGUNAN DRAINASE DI GANG TINGKI WINGKI
04 Desember 2023 13:30:37 WITA
-
SOSIALISASI DAN PELATIHAN PENGOLAHAN PAKAN TERNAK GUNA MENDUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA
30 November 2023 12:49:33 WITA
-
SOSIALISASI PEMBANGUNAN IRIGASI SUBAK BABAKAN
29 November 2023 13:01:45 WITA
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Rutin Staff Desa Kubutambahan
- HOAKS Tautan Pengecekan Bansos
- Dialog Kebijakan Wikithon Partisipasi Publik Bali Lestari
- Kunjungan dari Mahasiswa Stikes Buleleng dalam Rangka Rencana Penyuluhan
- Rapat Koordinasi bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Kegiatan tahun 2025
- Kunjungan Dinas Sosial ke Banjar Dinas Tukad Ampel Desa Kubutambahan
- Desa Kubutambahan Menerima Penghargaan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Bali