ALUR DAN TAAT CARA KIP
Kadek Agus Sugiartana 14 Juli 2026 11:19:40 WITA
ALUR DAN TATA CARA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
A. PERMINTAAN INFORMASI
1. ALUR PERMINTAAN INFORMASI
Pengajuan dan Registrasi
- Pengajuan Permintaan: Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis.
Registrasi Permohonan
- Pencatatan: PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memberikan nomor pendaftaran dan mencatat permohonan ke dalam buku register.
Tanggapan Atasan PPID
- Jangka Waktu: Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja.
- Keputusan Akhir : Mengabulkan Keberatan diterima dan permohonan selesai atau menolak: Jika keberatan ditolak, Atasan PPID wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
2. TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Langkah 01: Pengajuan Keberatan Informasi
Permohonan keberatan dapat diajukan melalui dua saluran:
- Datang Langsung: Kantor Perbekel Kubutambahan, Jalan Raya Air Sanih, Desa Kubutambahan.
- Secara Online:
- Email: kantorperbekelkubutambahan1@gmail.com
- Scan kode QR yang tertera pada dokumen/infografis.
Langkah 02: Cek Kelengkapan Data Pemohon
Petugas data & informasi PPID mencatat atau meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan yang diajukan.
Langkah 03: Proses Penanganan Keberatan
Menunggu Proses Keberatan Informasi:
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID.
- Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
Langkah 04: Tanggapan Keberatan Informasi
Keputusan Keberatan Informasi:
- Puas: Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan informasi, maka pelayanan keberatan informasi publik dinyatakan selesai.
- Tidak Puas: Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan diterima, pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
B. KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
1. ALUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
- Pengajuan Keberatan
- Pengajuan Tertulis: Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
- Registrasi Permohonan
- Pencatatan: PPID memberikan nomor pendaftaran dan mencatat pengajuan keberatan tersebut ke dalam buku register.
- Tanggapan Atasan PPID
- Jangka Waktu: Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja.
- Keputusan Akhir:
- Mengabulkan: Keberatan diterima dan permohonan selesai.
- Menolak: Jika keberatan ditolak, Atasan PPID wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
2. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
Langkah 01: Pengajuan Keberatan Informasi
Permohonan keberatan dapat diajukan melalui dua saluran:
- Datang Langsung: Kantor Perbekel Kubutambahan, Jalan Raya Air Sanih, Desa Kubutambahan.
- Secara Online:
- Email: kantorperbekelkubutambahan1@gmail.com
- Scan kode QR yang tertera pada dokumen/infografis.
Langkah 02: Cek Kelengkapan Data Pemohon
Petugas data & informasi PPID mencatat atau meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan yang diajukan.
Langkah 03: Proses Penanganan Keberatan
Menunggu Proses Keberatan Informasi:
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID.
- Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
Langkah 04: Tanggapan Keberatan Informasi
Keputusan Keberatan Informasi:
- Puas: Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan informasi, maka pelayanan keberatan informasi publik dinyatakan selesai.
- Tidak Puas: Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan diterima, pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
C. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
1. ALUR DAN TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Langkah 1: Pengajuan Sengketa
- Tenggat Waktu: Permohonan diajukan ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID yang tidak memuaskan pemohon.
Langkah 2: Proses Mediasi
- Jangka Waktu: Dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya permohonan sengketa, Komisi Informasi mulai melakukan proses mediasi, dengan durasi total paling lambat 100 hari kerja.
- Hasil Mediasi (Selesai): Jika dihasilkan kesepakatan, maka hasil mediasi ditetapkan melalui Putusan Komisi Informasi.
Langkah 3: Proses Ajudikasi
- Kegagalan Mediasi: Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan, Komisi Informasi melanjutkan ke proses ajudikasi.
Langkah 4: Keputusan Ajudikasi
- Keberatan Ajudikasi: Apabila salah satu atau para pihak menyatakan secara tertulis tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi (paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan), maka dapat mengajukan gugatan.
- Hasil Ajudikasi (Selesai): Jika pemohon puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi, sengketa dinyatakan selesai.
Langkah 5: Pengajuan Gugatan ke Pengadilan
Pengajuan gugatan dapat dilakukan melalui dua jalur:
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Apabila pihak yang digugat adalah Badan Publik Negara.
- Pengadilan Negeri (PN): Apabila pihak yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.
- Hasil Gugatan (Selesai): Jika penggugat menerima keputusan pengadilan dan puas, sengketa dinyatakan selesai.
Langkah 6: Kasasi ke Mahkamah Agung
- Pengajuan Kasasi: Jika pihak yang bersengketa tidak menerima putusan pengadilan (PTUN atau PN), dapat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.
- Tenggat Waktu: Kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN WEBSITE DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2026
- RPJM DESA KUBUTAMBAHAN (PERUBAHAN) 2020-2027
- RPJM DESA KUBUTAMBAHAN 2020-2025
- PERBEKEL KBT HADIRI UNDANGAN FORKOM PERBEKEL BALI DAN SAMPAIKAN ASPIRASI DESA KE PJ. GUBERNUR
- JADWAL POSYANDU BULAN OKTOBER
- LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP HADIR DI POSYANDU TUKAD AMPEL 3 (KOMPI C)
- LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP HADIR DI POSYANDU TUKAD AMPEL 2 (KOMPI B)
MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026
SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027
HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."















