ALUR DAN TAAT CARA KIP
Kadek Agus Sugiartana 14 Juli 2026 11:19:40 WITA
ALUR PERMINTAAN INFORMASI DAN TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
ALUR PERMINTAAN INFORMASI
Pengajuan dan Registrasi
- Pengajuan Permintaan: Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis.
Registrasi Permohonan
- Pencatatan: PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memberikan nomor pendaftaran dan mencatat permohonan ke dalam buku register.
Tanggapan Atasan PPID
- Jangka Waktu: Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja.
- Keputusan Akhir : Mengabulkan Keberatan diterima dan permohonan selesai atau menolak: Jika keberatan ditolak, Atasan PPID wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Langkah 01: Pengajuan Keberatan Informasi
Permohonan keberatan dapat diajukan melalui dua saluran:
- Datang Langsung: Kantor Perbekel Kubutambahan, Jalan Raya Air Sanih, Desa Kubutambahan.
- Secara Online:
- Email: kantorperbekelkubutambahan1@gmail.com
- Scan kode QR yang tertera pada dokumen/infografis.
Langkah 02: Cek Kelengkapan Data Pemohon
Petugas data & informasi PPID mencatat atau meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan yang diajukan.
Langkah 03: Proses Penanganan Keberatan
Menunggu Proses Keberatan Informasi:
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID.
- Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
Langkah 04: Tanggapan Keberatan Informasi
Keputusan Keberatan Informasi:
- Puas: Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan informasi, maka pelayanan keberatan informasi publik dinyatakan selesai.
- Tidak Puas: Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan diterima, pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
ALUR DAN TATA CARA KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
ALUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
- Pengajuan Keberatan
- Pengajuan Tertulis: Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
- Registrasi Permohonan
- Pencatatan: PPID memberikan nomor pendaftaran dan mencatat pengajuan keberatan tersebut ke dalam buku register.
- Tanggapan Atasan PPID
- Jangka Waktu: Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja.
- Keputusan Akhir:
- Mengabulkan: Keberatan diterima dan permohonan selesai.
- Menolak: Jika keberatan ditolak, Atasan PPID wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
Langkah 01: Pengajuan Keberatan Informasi
Permohonan keberatan dapat diajukan melalui dua saluran:
- Datang Langsung: Kantor Perbekel Kubutambahan, Jalan Raya Air Sanih, Desa Kubutambahan.
- Secara Online:
- Email: kantorperbekelkubutambahan1@gmail.com
- Scan kode QR yang tertera pada dokumen/infografis.
Langkah 02: Cek Kelengkapan Data Pemohon
Petugas data & informasi PPID mencatat atau meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan yang diajukan.
Langkah 03: Proses Penanganan Keberatan
Menunggu Proses Keberatan Informasi:
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID.
- Atasan PPID menyampaikan tanggapan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
Langkah 04: Tanggapan Keberatan Informasi
Keputusan Keberatan Informasi:
- Puas: Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan informasi, maka pelayanan keberatan informasi publik dinyatakan selesai.
- Tidak Puas: Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan diterima, pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
ALUR DAN TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Langkah 1: Pengajuan Sengketa
- Tenggat Waktu: Permohonan diajukan ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID yang tidak memuaskan pemohon.
Langkah 2: Proses Mediasi
- Jangka Waktu: Dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya permohonan sengketa, Komisi Informasi mulai melakukan proses mediasi, dengan durasi total paling lambat 100 hari kerja.
- Hasil Mediasi (Selesai): Jika dihasilkan kesepakatan, maka hasil mediasi ditetapkan melalui Putusan Komisi Informasi.
Langkah 3: Proses Ajudikasi
- Kegagalan Mediasi: Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan, Komisi Informasi melanjutkan ke proses ajudikasi.
Langkah 4: Keputusan Ajudikasi
- Keberatan Ajudikasi: Apabila salah satu atau para pihak menyatakan secara tertulis tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi (paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan), maka dapat mengajukan gugatan.
- Hasil Ajudikasi (Selesai): Jika pemohon puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi, sengketa dinyatakan selesai.
Langkah 5: Pengajuan Gugatan ke Pengadilan
Pengajuan gugatan dapat dilakukan melalui dua jalur:
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Apabila pihak yang digugat adalah Badan Publik Negara.
- Pengadilan Negeri (PN): Apabila pihak yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.
- Hasil Gugatan (Selesai): Jika penggugat menerima keputusan pengadilan dan puas, sengketa dinyatakan selesai.
Langkah 6: Kasasi ke Mahkamah Agung
- Pengajuan Kasasi: Jika pihak yang bersengketa tidak menerima putusan pengadilan (PTUN atau PN), dapat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.
- Tenggat Waktu: Kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN SELAKU KETUA FORKOM PERBEKEL HADIRI UPACARA PENURUNAN BENDERA HUT RI KE-81
- SEKRETARIS DESA KUBUTAMBAHAN HADIRI UPACARA PENGIBARAN BENDERA HUT RI KE-81 DI HALAMAN KANTOR CAMAT
- DESA KUBUTAMBAHAN RAIH PERINGKAT I LOMBA KEARSIPAN KABUPATEN BULELENG 2026
- SEMARAK PERINGATAN HUT KE-81 RI: PERBEKEL KUBUTAMBAHAN AJAK WARGA WUJUDKAN DESA YANG BERDAULAT, ADIL
- PELEPASAN MAHASISWA KKN UNUD DI DESA KUBUTAMBAHAN BERLANGSUNG KHIDMAT DAN SEDERHANA
- PASCA PESTA RAKYAT HUT RI KE-81, PEMDES KUBUTAMBAHAN BERGERAK CEPAT LAKUKAN KURVE DAN TUTUP LUBANG
- SEMARAK PESTA RAKYAT DESA KUBUTAMBAHAN: PEMBAGIAN DOORPRIZE UTAMA SEPEDA LISTRIK JADI PENUTUP MERIAH
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."














