ALUR KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Kadek Agus Sugiartana 14 Juli 2026 11:19:40 WITA
A. ALUR PERMINTAAN INFORMASI
Tahapan Utama Prosedur Permintaan Informasi
- Pengajuan Permohonan & Registrasi
- Pengajuan: Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada pihak PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Registrasi: PPID memberikan nomor pendaftaran kepada pemohon dan mencatat permohonan tersebut ke dalam buku register.
- Pemeriksaan Berkas / Dokumen (3 Hari)
PPID memeriksa kelengkapan dokumen persyaratannya dalam kurun waktu maksimal 3 hari. Dari pemeriksaan ini, alur terbagi menjadi dua skenario:
Skenario A: Dokumen Lengkap
- Pemberitahuan Tertulis: PPID menerbitkan pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 hari (dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja bila diperlukan).
- Keputusan Akhir:
- Diterima: Informasi yang diminta diberikan kepada pemohon.
- Ditolak: Permohonan ditolak (disertai alasan/ketentuan hukum yang berlaku).
Skenario B: Dokumen Tidak Lengkap
- Surat Keterangan: PPID menerbitkan Surat Keterangan Tidak Lengkap kepada pemohon.
- Tindak Lanjut Pemohon:
- Pemohon Melengkapi (3 hari kerja): Permohonan diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi.
- Pemohon Tidak Melengkapi (3 hari kerja): Permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut/dianggap batal.
B. ALUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
Tahapan Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pengajuan Keberatan Tertulis
Pemohon yang merasa tidak puas dengan tanggapan atau pelayanan permohonan informasi sebelumnya mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
- Registrasi dan Penatausahaan
Pihak PPID menerima pengajuan keberatan tersebut, kemudian:
- Memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada pemohon.
- Mencatat pengajuan ke dalam buku register resmi.
- Tanggapan oleh Atasan PPID (Maksimal 30 Hari Kerja)
Atasan PPID memproses dan memberikan tanggapan tertulis paling lambat dalam kurun waktu 30 hari kerja. Hasil keputusan dari Atasan PPID terbagi menjadi dua kemungkinan:
- Mengabulkan
- Keberatan pemohon diterima dan informasi yang diminta akan diberikan sesuai keputusan. Proses pengajuan keberatan Selesai.
- Menolak
- Keberatan pemohon ditolak. Jika menolak, Atasan PPID wajib menyertakan surat keputusan pengecualian informasi yang menjelaskan alasan hukum atau pertimbangan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan (rahasia/terbatas).
C.PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Tahapan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
- Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan.
- Proses Mediasi oleh Komisi Informasi
Dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah menerima permohonan, Komisi Informasi mulai menjalankan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi (jangka waktu proses penyelesaian sengketa paling lambat 100 hari kerja).
- Hasil Mediasi Berhasil: Jika dicapai kesepakatan, hasil mediasi ditetapkan melalui Putusan Komisi Informasi dan proses sengketa Selesai.
- Proses Ajudikasi Nonlitigasi
Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau ada pihak yang menarik diri dari perundingan, Komisi Informasi akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui jalur ajudikasi.
- Keputusan Ajudikasi Komisi Informasi
Komisi Informasi mengeluarkan putusan ajudikasi.
- Jika Pemohon puas: Sengketa dinyatakan Selesai.
- Jika tidak menerima putusan: Pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dapat menyatakan keberatan secara tertulis paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
- Pengajuan Gugatan Pengadilan
Gugatan atas putusan ajudikasi diajukan melalui lembaga peradilan sesuai dengan status badan publik:
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Jika pihak yang diguat adalah Badan Publik Negara.
- Pengadilan Negeri (PN): Jika pihak yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.
Jika penggugat menerima dan puas atas putusan pengadilan ini, maka sengketa dinyatakan Selesai.
- Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung
Jika salah satu pihak masih tidak menerima putusan pengadilan (PTUN atau PN), pihak tersebut dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterimanya putusan dari PTUN atau PN.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |















