TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN

Kadek Agus Sugiartana 15 Juli 2026 10:25:54 WITA

1. Tugas dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Desa Kubutambahan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa Kubutambahan (terlampir).

Link: https://drive.google.com/file/d/1XKHdV33Y-sozb_0x5dR_OcY-7KGqsgXl/view?usp=drive_link

 

2. Tugas dan Fungsi selaku PKPKD dan PPKD sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 3 s/d Pasal 8 (Terlampir).

Link: https://drive.google.com/file/d/1B3RXXrZUxa7WorVMDx1XVoE0h3mPs3Mp/view?usp=drive_link

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar