TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN
Kadek Agus Sugiartana 15 Juli 2026 10:25:54 WITA
1) Tugas dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Desa Kubutambahan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa Kubutambahan (terlampir).
A. Perbekel Kubutambahan
1) Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti:
- tata Praja Pemerintahan;
- penetapan peraturan di desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- melakukan upaya perlindungan masyarakat;
- administrasi kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- penyusunan profil desa; dan
- pencegahan dan penanggulangan bencana
2) Melaksanakan pembangunan di desa, seperti:
- pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan; dan
- pembangunan bidang kesehatan.
3) Pembinaan kemasyarakatan, seperti:
- pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- peningkatan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat;
- pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
- pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
- pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
4) Pemberdayaan masyarakat, seperti:
- pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
- usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
- peningkatan partisipasi masyarakat di bidang politik;
- peningkatan kesadaran dan peran serta masysarakat dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
- kegiatan pemberdayaandan kesejahteraan keluarga; dan
- mengembangkan peran serta organisasi di bidang kepemudaan, olah raga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
B. Sekretaris Desa Kubutambahan
1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2) Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Perbekel, administrasi penghasilan Perangkat Desa, administrasi tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, administrasi keuangan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa;
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta penyusunan laporan Perbekel.
C. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- tata naskah,
- administrasi surat menyurat,
- arsip,
- ekspedisi,
- penataan administrasi perangkat desa,
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
- penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi
- pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
D. Kepala Urusan Keuangan
- pengurusan administrasi keuangan,
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Perbekel, administrasi penghasilan Perangkat Desa, administrasi tunjangan Badan Permusyarawaratan Desa, administrasi keuangan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa.
E. Kepala Urusan Perencanaan
- menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
- melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta penyusunan laporan Perbekel.
F. Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata Praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi di desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa; dan
- pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.
G. Kepala Seksi Kesejahteraan
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana fisik perdesaan;
- pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
- pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa;
- pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
- pembinaan organisasi di bidang karang taruna, kepemudaan, dan olah raga.
H. Kepala Seksi Pelayanan
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- melaksanakan kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong, dan partisipasi masyarakat;
- pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat;
- pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
- inventarisasi dan pemeliharaan aset desa; dan
- penyelenggaraan pelayanan perijinan.
I. Klian Banjar Dinas
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan mobilitas kependudukan;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan dan penanggulangan bencana;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
Selengkapnya:
Link: https://drive.google.com/file/d/1XKHdV33Y-sozb_0x5dR_OcY-7KGqsgXl/view?usp=drive_link
2) Tugas dan Fungsi selaku PKPKD dan PPKD sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 3 s/d Pasal 8.
Kepala Desa
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- melakukan tindakan yang pengeluaran atas beban APB Desa;
- menetapkan PPKD;
- menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- menyetujui RAK Desa; dan
- menyetujui SPP. mengakibatkan
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa)
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.
Koordinator PPKD
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
c. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
d. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
PPKD (Kasi Kaur)
(1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
(2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kaur tata usaha dan umum; dan
b. Kaur perencanaan.
(3) Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kasi pemerintahan;
b. Kasi kesejahteraan; dan
c. Kasi pelayanan.
(4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
(5) Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Selengkapnya:
Link: https://drive.google.com/file/d/1B3RXXrZUxa7WorVMDx1XVoE0h3mPs3Mp/view?usp=drive_link
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN SELAKU KETUA FORKOM PERBEKEL HADIRI UPACARA PENURUNAN BENDERA HUT RI KE-81
- SEKRETARIS DESA KUBUTAMBAHAN HADIRI UPACARA PENGIBARAN BENDERA HUT RI KE-81 DI HALAMAN KANTOR CAMAT
- DESA KUBUTAMBAHAN RAIH PERINGKAT I LOMBA KEARSIPAN KABUPATEN BULELENG 2026
- SEMARAK PERINGATAN HUT KE-81 RI: PERBEKEL KUBUTAMBAHAN AJAK WARGA WUJUDKAN DESA YANG BERDAULAT, ADIL
- PELEPASAN MAHASISWA KKN UNUD DI DESA KUBUTAMBAHAN BERLANGSUNG KHIDMAT DAN SEDERHANA
- PASCA PESTA RAKYAT HUT RI KE-81, PEMDES KUBUTAMBAHAN BERGERAK CEPAT LAKUKAN KURVE DAN TUTUP LUBANG
- SEMARAK PESTA RAKYAT DESA KUBUTAMBAHAN: PEMBAGIAN DOORPRIZE UTAMA SEPEDA LISTRIK JADI PENUTUP MERIAH
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."













