KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
31 Januari 2017 19:20:23 WITA
1. Fokus Utama Pembangunan Desa
Pembangunan desa tidak hanya berfokus pada fisik (infrastruktur), melainkan mencakup aspek yang lebih luas dan berkelanjutan:
-
Pembangunan Infrastruktur Dasar: Peningkatan akses jalan desa, jembatan, air bersih, sanitasi, rehabilitasi gedung serbaguna, serta fasilitas umum desa lainnya.
-
Pemberdayaan Masyarakat (Empowerment): Pelatihan keterampilan, peningkatan kapasitas kelembagaan desa, serta penguatan posyandu, kader kesehatan, dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
-
Pengembangan Ekonomi Lokal: Penguatan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengembangan potensi wisata desa (desa wisata), serta dukungan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa.
-
Digitalisasi dan Teknologi Informasi: Penerapan konsep Smart Village (Desa Cerdas), sistem informasi desa, pelayanan administrasi berbasis digital, serta transparansi keuangan desa.
2. SDGs Desa (Sustainable Development Goals)
Sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengarahkan kebijakan pembangunan melalui SDGs Desa. Ini merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan:
-
Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan.
-
Desa sehat dan sejahtera.
-
Pendidikan desa berkualitas.
-
Keterlibatan perempuan desa.
-
Desa layak air bersih dan sanitasi.
-
Pertumbuhan ekonomi desa merata.
-
Desa peduli lingkungan (penanganan sampah, mitigasi bencana, pelestarian pesisir/hutan).
-
Kemitraan untuk pembangunan desa demi mempercepat pencapaian tujuan.
Link SDGs: https://drive.google.com/file/d/1LC3mBFOluYdNBoAKNrGL6yJFufNsE6nd/view?usp=sharing
3. Aspek Regulasi, Perencanaan, & Keuangan
Pembangunan desa yang akuntabel harus mengikuti siklus perencanaan dan tata kelola keuangan yang ketat:
Perencanaan Partisipatif
Kebijakan pembangunan harus lahir dari aspirasi masyarakat bawah melalui proses berjenjang:
-
Musyawarah Dusun (Musdus): Menjaring aspirasi di tingkat kewilayahan/dusun.
Link: https://drive.google.com/file/d/1sAVWIdsCt8LvyHaKFe-ybp9PvPpxF66r/view?usp=drive_link -
Musyawarah Desa (Musdes): Menetapkan prioritas pembangunan desa.
RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa): Dokumen visi-misi untuk jangka waktu 6 tahun menjadi 8 tahun.
Link RPJMDesa (Induk): https://drive.google.com/file/d/1sAVWIdsCt8LvyHaKFe-ybp9PvPpxF66r/view?usp=drive_link Link RPJMDesa (Perubahan): https://drive.google.com/file/d/1pYnWpBa4gAbOrRWRCu1cJr19kjNtLqol/view?usp=drive_link -
RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa): Penjabaran tahunan dari RPJM Desa yang menjadi dasar penyusunan APB Desa.
Link RKPDesa TA 2026: https://drive.google.com/file/d/1EmOORZ65ziq00OafLvFthdIelX4n5BSl/view?usp=drive_link
Keuangan & Akuntabilitas
Dukungan pendanaan desa diatur secara transparan melalui APB Desa yang bersumber dari Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa/ADD (APBD Kabupaten), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pendapatan Asli Desa (PADesa).
-
Siskeudes (Sistem Keuangan Desa): Alat utama untuk memastikan seluruh proses penatausahaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
CMS (Cash Management System): Penerapan transaksi nontunai di desa untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran, dan mempercepat efisiensi birokrasi keuangan.
Link Perdes APBDesa TA 2026: https://drive.google.com/file/d/1rneJyFfIH377hcYkSdroN3dk6vo9bprX/view?usp=drive_link
Link Perbek Penjabaran APBDesa TA 2026 (Induk): https://drive.google.com/file/d/1p8qj4maYeh-LNLfZBp3hgPTgdWfO70PH/view?usp=sharing
Link Perbek Penjabaran APBDesa TA 2026 (Perubahan): https://drive.google.com/file/d/1p8qj4maYeh-LNLfZBp3hgPTgdWfO70PH/view?usp=sharing
4. Prinsip Akuntabilitas & Pelaporan
Setiap kebijakan dan anggaran yang direalisasikan wajib dilaporkan secara berkala kepada pemerintah supradesa (Bupati melalui Camat) serta diinformasikan kepada masyarakat luas melalui:
-
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD): Laporan akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati.
Link LPPD TA 2025: https://drive.google.com/file/d/1V5QjcgZM0YDFIUjMzpSWtGWuaH-Y-chY/view?usp=sharing -
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD): Laporan yang disampaikan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Link LKPPD TA 2025: https://drive.google.com/file/d/1TkMAwiHYWqVKgLbewWaMvgPZaGH9tQ5c/view?usp=sharing -
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD): Media publikasi (baliho, website, atau papan pengumuman) agar masyarakat dapat memantau langsung realisasi anggaran dan pembangunan.
Link IPPD TA 2025: https://drive.google.com/file/d/1TkMAwiHYWqVKgLbewWaMvgPZaGH9tQ5c/view?usp=sharing
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN!!! PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN AKAN MENGADAKAN KEGIATAN KELAS IBU HAMIL
- BIDAN DESA KUBUTAMBAHAN IKUTI RAPAT PWS DI PUSKESMAS KUBUTAMBAHAN I
- PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN STUDI TATA KEARSIPAN DAN MEDIA INFORMASI DARI PEMDES TAMBLANG
- HARI BATIK NASIONAL
- GELAR RAPAT BKK 2026, PEMDES KUBUTAMBAHAN TINGKATKAN AKUNTABILITAS PERTANGGUNGJAWABAN SUBAK
- HARI KESAKTIAN PENCASILA
- KASI KESEJAHTERAAN DESA KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN DINSOS P3A TERKAIT KEBAKARAN DAN MASA SANGGAH
SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027
HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."












