EDUKASI PENCEGAHAN PEMBAKARAN LAHAN

Luh Yuni Ristayani 28 Juli 2026 14:21:34 WITA

Polres Buleleng – Sinergi Bersama Pemerintah Desa Kubutambahan & Babinsa/Bhabinkamtibmas

I.            INFORMASI KEGIATAN

  • Tema: "STOP! Pembakaran Lahan – Jangan Bakar Masa Depan!"
  • Penyelenggara: Polres Buleleng bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Unsur TNI/Polri (Babinsa & Bhabinkamtibmas).
  • Target Peserta: Warga masyarakat, pemilik lahan, kelompok tani, dan tokoh masyarakat setempat.
  • Motto: "Mari Bersama Jaga Bumi Kita!"

II.            DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI PIDANA

Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan DILARANG dan diancam sanksi tegas:

  • Sanksi Pidana: Pidana penjara maksimal 10 Tahun.
  • Sanksi Denda: Denda maksimal Rp10 Miliar.

III.            BAHAYA & DAMPAK PEMBAKARAN LAHAN

  • Kesehatan: Menyebabkan gangguan pernapasan (ISPA) dan masalah kesehatan masyarakat.
  • Lingkungan: Merusak lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
  • Bencana: Menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang meluas dan sulit dikendalikan.
  • Aktivitas Publik: Mengganggu aktivitas harian dan jalur transportasi akibat asap tebal.
  • Ekonomi: Merugikan masyarakat sekitar dan merusak perekonomian daerah.

IV.            HIMBAUAN & LANGKAH ABNORMAL / DARURAT

  • Kelola Lahan dengan Bijak: Utamakan metode pembersihan lahan ramah lingkungan (pemanfaatan kompos/pencacahan) tanpa dibakar.
  • Layanan Darurat: Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau melihat kejadian pembakaran lahan, Segera Hubungi 110!

Komentar atas EDUKASI PENCEGAHAN PEMBAKARAN LAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar