STRUKTUR & TUGAS PPID
Kadek Agus Sugiartana 14 Juli 2026 11:02:05 WITA
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(PPID)
DESA KUBUTAMBAHAN, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG
1) Daftar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kubutambahan
|
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM DINAS |
JABATAN DALAM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) |
|
1 |
Gede Pariadnyana |
Kepala Desa |
Atasan PPID |
|
2 |
Kadek Agus Sugiartana |
Sekretaris Desa |
Ketua PPID |
|
3 |
Ketut Mahardika |
Ketua Badan Permusyawaratan Desa |
Tim Pertimbangan |
|
4 |
Made Laksemi Wati |
Kepala Seksi Pelayanan |
Bidang Pelayanan Informasi |
|
5 |
Luh Yuni Ristayani |
Operator Desa |
Bidang Pengelolaan Informasi |
|
6 |
Kadek Endra Nopiawan |
Kepala Seksi Pemerintahan |
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa |
|
7 |
Komang Ariani |
Kaur Perencanaan |
Petugas Layanan Informasi |
2) Tugas PPID Desa Kubutambahan
Berdasarkan pedoman umum, struktur PPID di tingkat desa melekat pada jabatan struktural Pemerintah Desa. Di bawah ini adalah susunan strukturnya:
- Gede Pariadnyana (Jabatan PPID: Atasan PPID)
Tugas Utama:
- Memutus dan menetapkan klasifikasi informasi publik desa (informasi yang boleh dibuka atau yang wajib dikecualikan/rahasia) berdasarkan uji konsekuensi.
- Memberikan tanggapan, keputusan, dan penyelesaian atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
- Membina, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja operasional Ketua serta seluruh bidang di dalam struktur PPID Desa Kubutambahan.
- Mewakili PPID Desa Kubutambahan dalam koordinasi eksternal dengan PPID Utama Kabupaten maupun Komisi Informasi jika terjadi sengketa.
- Kadek Agus Sugiartana (Jabatan PPID: Ketua PPID)
Tugas Utama:
- Mengkoordinasikan seluruh program kerja, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan informasi publik di Desa Kubutambahan.
- Memimpin jalannya operasional harian PPID serta memastikan seluruh bidang bekerja sesuai regulasi keterbukaan informasi.
- Melakukan verifikasi berkala terhadap data dan dokumen yang dikumpulkan oleh bidang-bidang sebelum diumumkan ke publik.
- Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik di desa untuk disampaikan kepada Atasan PPID.
- Ketut Mahardika (Jabatan PPID: Tim Pertimbangan)
Tugas Utama:
- Memberikan saran, pertimbangan, dan masukan kelembagaan kepada Atasan PPID dan Ketua PPID terkait permohonan informasi publik yang bersifat sensitif atau meragukan.
- Membantu menelaah potensi dampak jika suatu informasi dibuka atau dikecualikan agar keputusan yang diambil tidak melanggar hukum maupun hak masyarakat.
- Menjadi jembatan aspirasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa dalam menjaga transparansi tata kelola desa.
- Made Laksemi Wati (Jabatan PPID: Bidang Pelayanan Informasi)
Tugas Utama:
- Mengorganisir dan menjamin kelancaran proses pemberian layanan informasi, baik bagi warga yang datang langsung ke kantor desa maupun secara daring.
- Menyediakan media dan fasilitas pendukung yang memadai di ruang pelayanan (meja layanan/front desk, formulir permohonan, dsb).
- Memastikan pemohon informasi mendapatkan penjelasan yang ramah, jelas, dan berkas yang diminta dapat diserahkan sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
- Luh Yuni Ristayani (Jabatan PPID: Bidang Pengelolaan Informasi)
Tugas Utama:
- Mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengarsipkan, dan memelihara seluruh dokumen serta data publik yang berasal dari seluruh perangkat desa.
- Mengelola dan memperbarui (update) konten pada media publikasi resmi desa seperti website desa, papan pengumuman, dan media sosial.
- Memastikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala (seperti APBDes, RKPDes, LPPDes) selalu tersedia, akurat, dan mudah diunduh oleh masyarakat.
- Kadek Endra Nopiawan (Jabatan PPID: Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa)
Tugas Utama:
- Menerima, mencatat, dan menindaklanjuti setiap pengaduan, keluhan, atau keberatan resmi dari masyarakat terkait pelayanan informasi PPID.
- Melakukan mediasi atau komunikasi awal dengan pihak pemohon yang merasa tidak puas guna mencari solusi musyawarah di tingkat desa.
- Menyiapkan bahan, bukti-bukti dokumen, dan kajian regulasi apabila pengaduan berlanjut menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi.
- Komang Ariani (Jabatan PPID: Petugas Layanan Informasi)
Tugas Utama:
- Menjadi garda terdepan (frontliner) yang menerima langsung masyarakat/pemohon informasi yang datang ke desk PPID.
- Memberikan formulir permohonan informasi atau formulir keberatan, serta membantu pemohon dalam proses pengisiannya.
- Melakukan pencatatan atau input data pemohon ke dalam Buku Register Permohonan Informasi.
- Meneruskan berkas permohonan yang telah lengkap kepada Bidang Pelayanan atau Pengelolaan Informasi untuk diproses lebih lanjut.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














