Produk Hukum
-
AWIG-AWIG DESA ADAT KUBUTAMBAHAN
-
SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
-
PERATURAN DESA KUBUTAMBAHAN TENTANG PERUBAHAN RPJMDESA (2020-2027)
07 Oktober 2024 10:55:36 WITA Kadek Agus SugiartanaPeraturan Desa Kubutambahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 - 2025, Desa Kubutambahan tahun 2020 - 2027. Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor ..selengkapnya
-
UU RI NO. 3 TAHUN 2024
02 Mei 2024 09:02:41 WITAUndang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat ..selengkapnya
-
PERMENDES PDTT NO 13 TAHUN 2023
07 Maret 2024 10:04:03 WITAPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang sebagai pedoman dalam penganggaran APB Desa Tahun Anggaran 2024, Terlampir. ..selengkapnya
-
PMK NO 146 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA D
07 Maret 2024 09:55:47 WITAPMK NO 146 TAHUN 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa TA 2024, terlampir sebagai pedoman dalam penganggaran APB Desa Tahun 2024 ..selengkapnya
-
PMK NO 145 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
07 Maret 2024 09:48:49 WITAPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagai pedoman dalam pelaksanaan penganggaran APB Desa 2024, terlampir ..selengkapnya
-
PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
07 Maret 2024 09:40:07 WITATransaksi Non Tunai adalah salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik/sejenisnya. Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa dilaksanakan ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












