BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
Dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubutambahan
Tugas BPD:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan.
Fungsi BPD:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Struktur Organisasi BPD
Ketua: Ketut mahardika
Wakil Ketua: I Made Wijana
Sekretaris: Kadek benny Wandhana
Anggota: Nyoman Ardha Sulandrya
Anggota: Kadek Widiana
Anggota: Mega Terorisawati (Memundurkan Diri) - Luh Alit Mahendrawati (PAW)
Anggota: Made Budayasa
Anggota: Gede Sumenasa
Anggota: Ketut Suwarma
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng (Terlampir)
Link:
(Keputusan Bupati Buleleng-Induk) https://drive.google.com/file/d/1msWjoni6ZBcI7stkWbDB03Ne1_-KcXUK/view?usp=drive_link
(Keputusan Bupati Buleleng-PAW) https://drive.google.com/file/d/1A2byJvYA2w0Rac10SWJdIs4HS6r-frSN/view?usp=drive_link
Dokumen Lampiran : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP HADIR DI POSYANDU TUKAD AMPEL 3 (KOMPI C)
- LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP HADIR DI POSYANDU TUKAD AMPEL 2 (KOMPI B)
- LAYANAN 6 SPM SIKLUS HIDUP & PEMBINAAN KADER DI POSYANDU KAJEKANGIN 2 PANTAI PONJOK
- PEMDES KUBUTAMBAHAN PAPARKAN TATA KELOLA ARSIP DAN AJAK DESA SEKUMPUL TINJAU RUANG ARSIP
- LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA
- LAPORAN KEUANGAN BUMDES PRAJA SIDHI YOWANA
- MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026
SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027
HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."










