TP PKK DESA KUBUTAMBAHAN
31 Januari 2017 19:24:16 WITA
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN, DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DESA KUBUTAMBAHAN MASA BAKTI 2019-2025
PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
Menimbang |
: |
a. Bahwa gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Gerakan PKK) adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dan pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan dengan melibatkan lintas pemangku kepentingan; b. Bahwa dalam rangka meningkatkan Pembinaan Masyarakat secara langsung sebagaimana tersebut dalam point “a” tersebut diatas serta untul dapat berlangsungnya kegiatan dari 10 program pokok PKK maka dipandang perlu menetapkan susunan Kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa Kubutambahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang Tim Penggerak Pemberdayaan, dan Kesejahteraan Keluarga Desa Kubutambahan masa bakti 2019-2025;
|
||||
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembagan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataaan Kelembagaan ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60); 11. Peraturan Desa Kubutambahan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 s/d 2025 (Lembaran Desa Kubutambahan Tahun 2020 Nomor 6); 12. Peraturan Desa Kubutambahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Kubutambahan Tahun 2021 Nomor 6); 13. Peraturan Desa Kubutambahan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Kubutambahan Tahun 2021 Nomor 9); 14. Peraturan Perbekel Kubutambahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 (Berita Desa Kubutambahan Tahun 2021 Nomor 16); |
|
||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Nomor : 12/ KEP/PKK PST/ XII/ 2015 tentang Rumusan Hasil Rakernas VIII Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Tahun 2015; |
||||
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
|
|
KESATU |
: |
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa Kubutambahan Masa Bakti 2018-2023 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini; |
|
KEDUA
|
: |
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas : 1. Mengumpulkan data, dan informasi terkait program-program pemberdayaan, dan kesejahteraan keluarga di lintas pemangku kepentingan; 2. Melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi dengan semua pemangku kepentingan yang terkait program pemberdayaan keluarga secara berjenjang; 3. Menggerakkan seluruh sumber daya yang ada untuk bersama-sama memberdayakan keluarga, dan masyarakat dalam rangka peningkatkan kesejahteraan; 4. Memberikan bimbingan, arahan, dan petunjuk yang bersifat teknis terkait perencanaan program-program pemberdayaan, dan kesejahteraan keluarga; 5. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Buleleng melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa; Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai fungsi : 1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan; 2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat; 4. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; 5. Menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat; 6. Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga; |
|
KETIGA |
: |
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Sebagaimana diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa Kelompok Kerja (Pokja) a. Pokja I (Penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan Gotong royong) menyelenggarakan : 1. Menginventarisir data-data yang terkait penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan Gotong Royong; 2. Mendorong, dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pencapaian penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan gotong royong 3. Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan gotong royong b. Pokja II (Pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi) menyelenggarakan : 1. Menginventarisir data-data yang terkait pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi; 2. Mendorong, dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pencapaian pembangunan pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi; 3. Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan pendidikan, keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi; c. Pokja III (Pangan, Sandang, Perumahan dan tata laksana rumah tangga) menyelenggarakan : 1. Menginventarisir data-data yang terkait Pangan, Sandang, Perumahan dan tata laksana rumah tangga; 2. Mendorong, dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pencapaian pembangunan Pangan, Sandang, Perumahan dan tata laksana rumah tangga; 3. Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan Pangan, Sandang, Perumahan dan tata laksana rumah tangga; d. Pokja IV (Kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat) menyelenggarakan : 1. Menginventarisir data-data yang terkait kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat; 2. Mendorong, dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat; 3. Mengembangkan model praktek terbaik pada kegiatan kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat; |
|
KEEMPAT |
: |
Untuk membantu kelancaran tugas-tugas Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Desa Kubutambahan Masa Bakti 2019-2025; |
|
KELIMA |
|
Sekretariat Tim Penggerak PKK Desa Kubutambahan sebagaimana dimaksud diktum KEEMPAT berkedudukan di Kantor Perbekel Kubutambahan Br. Dinas Pasek - Desa Kubutambahan, dengan keanggotaan terdiri dari pejabat, dan staf instansi, serta pihak lain yang bertugas memberikan dukungan teknis, dan administrasi sebagai bahan pengambilan kebijakan; |
|
KEEMPAT
KELIMA |
:
: |
Segala pembiayaan yang ditimbulkan, sebagai akibat ditetapkan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2022.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
|
|
|
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA KUBUTAMBAHAN
MASA BAKTI 2019-2025
KETUA : NYONYA ANGGARIANI PARIADNYANA
WAKIL KETUA : KADEK ARIANTINI
SEKRETARIS : LUH ERAWATI
WAKIL SEKRETARIS : MADE LAKSEMI WATI
BENDAHARA : KOMANG SRI YULIANI
WAKIL BENDAHARA : MADE SARI
MEMBIDANGI PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA DAN GOTONG ROYONG
|
POKJA I :
KETUA : CARMELINDA CARVALHO
WAKIL : LUH PUTU WARINI
SEKRETARIS : MADE SUSARI DEWI
ANGGOTA :
- NI LUH KARONI
- LUH SRI NADI
- PUTU BUDARI
- MADE SUASTINI
- KADEK SINTAWATI
- LUH SUKERINI
- LUH DARMIYANTI
- NYOMAN WILIANI
- LUH SUKARMIADI
- KADEK ARYANTINI
- KOMANG DARINI
MEMBIDANGI PENDIDIKAN, KETERAMPILAN DAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERKOPRASI |
POKJA II :
KETUA : I KETUT MEGAWATI
WAKIL : KADEK SUPARTI
SEKRETARIS : NI MADE JERO
ANGGOTA :
- PUTU ENI ARWATI
- NI MADE WARTINI
- NI KOMANG SUKERTI
- DESAK SULASTRI
- PUTU KAWI
- KETUT ESTI SETIA PURNAMA DEWI
- MADE DWITTARI PANDE
- NI KOMANG BUDIKERTIASIH
- NI LUH PUTU ERNA PURNAMA WARDANI
- LUH MINI
MEMBIDANGI PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN DAN TATA LAKSANA RUMAH TANGGA
|
POKJA III :
KETUA : NI LUH DURIANI PANDE
WAKIL : LUH SWINADI
SEKRETARIS : KOMANG DESY ARIANI
ANGGOTA :
- MADE BUDIAYU
- KADEK PURNAMI
- NI KADEK ELFIRA MEIROSA PERASI
- KETUT KARTIKA
- KETUT EVIN HANDAYANI
- KOMANG ARIANI
- KETUT SUANDAYANI
- JRO NYOMAN SUDARBI
- KADEK DEWI INDRAYANI
- KETUT SETIA WATI
- GUSTI AYU DEWI PUJAYANI
- KOMANG SITI SURYANI
MEMBIDANGI KESEHATAN, KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERENCANAAN KESEHATAN
|
POKJA IV :
KETUA : LUH ALIT MAHENDRA WATI
WAKIL : KADEK SUARTINI
SEKRETARIS : KOMANG INTAN SURYANI
ANGGOTA :
- KADEK DESY ARISANDI
- LUH ANITA
- LUH BUDIARTINI
- KOMANG SUARDENI
- KOMANG ASRINI
- GUSTI AYU KETUT ARMENI
- NYOMAN SARIANI
- WAYAN KARINI
- NI KADEK RASMINI
- KOMANG ARDIANI
- LUH JULIANTINI
- KADEK DESI
- LUH SETIANI
- KETUT SUANDA YANI
- KADEK SUARMINI
Dokumen Lampiran : TP PKK
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |