Sarana Prasarana KIP

Kadek Agus Sugiartana 20 Juli 2026 12:21:55 WITA

Sarana dan Prasarana Layanan Informasi Publik Desa Kubutambahan

Sarana dan prasarana layanan informasi publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan, akuntabel, dan inklusif di lingkungan Pemerintah Desa Kubutambahan. Penyelenggaraan sarana dan prasarana yang optimal tidak hanya berfokus pada kelengkapan fasilitas fisik, melainkan terutama pada kemudahan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat — baik melalui kunjungan langsung secara luring maupun pemanfaatan saluran digital secara daring.
Integrasi antara sarana fisik dan layanan digital bertujuan untuk memangkas birokrasi, mempercepat respons serta tindak lanjut setiap permohonan dan pengaduan, serta menjamin warga dari berbagai kalangan, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak atas informasi secara setara, adil, dan tanpa hambatan.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Desa Kubutambahan telah menyediakan beragam sarana dan prasarana layanan informasi publik sebagai berikut:
  1. Meja dan Kursi Layanan Informasi Publik — menyediakan tempat yang nyaman dan tertata rapi bagi warga yang datang berkonsultasi, mengajukan permohonan informasi, maupun menerima penjelasan terkait dokumen dan kebijakan desa.
  2. Sarana Pengaduan Masyarakat — mencakup kotak pengaduan, formulir tertulis, serta saluran digital melalui situs resmi desa dan media sosial, sehingga warga dapat menyampaikan saran, masukan, maupun keluhan dengan jalur yang mudah, cepat, dan responsif.
  3. Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas — disiapkan guna membantu warga dengan keterbatasan gerak agar tetap dapat mengakses pelayanan tanpa kesulitan fisik, sebagai bagian dari pelayanan yang ramah dan menghargai martabat setiap warga.
  4. Alur Jalan Aksesibilitas bagi Disabilitas — jalur masuk dan sirkulasi yang dirancang khusus agar dapat dilalui dengan lancar oleh pengguna kursi roda maupun warga dengan keterbatasan mobilitas, memastikan tidak ada sekat fisik yang menghalangi hak pelayanan.
  5. Sarana Informasi — meliputi papan informasi publik yang ditempatkan di lokasi strategis, serta akses informasi melalui laman resmi desa, media sosial, dan saluran komunikasi lainnya, sehingga informasi penting dapat diketahui secara luas, terbuka, dan tepat waktu.
Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, Pemerintah Desa Kubutambahan bertekad mewujudkan layanan informasi yang tidak hanya lengkap secara fisik, tetapi juga berkeadilan, mudah dijangkau, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN

Menuju Desa Inklusif: Fasilitas Aksesibilitas Publik Kantor Desa Kubutambahan

Kantor Perbekel Kubutambahan

TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026

SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027

HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar