MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kadek Agus Sugiartana 14 Juli 2026 12:00:04 WITA

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

PPID Desa Kubutambahan siap memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan masyarakat Sepang yang Informatif.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
  3. Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik
  4. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik.
    Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  5. Bersiap adil, tidak diskrimatif dan berprilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  6. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar