MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kadek Agus Sugiartana 14 Juli 2026 12:00:04 WITA
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID Desa Kubutambahan siap memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan masyarakat Sepang yang Informatif.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
- Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik.
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik. - Bersiap adil, tidak diskrimatif dan berprilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpeg)












