MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kadek Agus Sugiartana 14 Juli 2026 12:00:04 WITA
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID Desa Kubutambahan siap memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan masyarakat Sepang yang Informatif.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
- Jangka waktu pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan Standar Layanan Informasi Publik
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan layanan informasi publik.
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik. - Bersiap adil, tidak diskrimatif dan berprilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PELAYANAN POSBANKUM DESA KUBUTAMBAHAN (AGUSTUS KE-3 2026)
- PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H
- PEMBERITAHUAN PELAYANAN DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN PADA 25 AGUSTUS 2026
- PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN KERJA TP PKK BALI TERKAIT EVALUASI PENGELOLAAN SAMPAH
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI ULEMAN RING PURA SUBAK TUKAD DALEM
- POSYANDU CEMARA SUKSES HADIRKAN LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP
- TIM PENYUSUN RKP DESA KUBUTAMBAHAN BERKONSULTASI KE DINAS PMDPPKB KABUPATEN BULELENG
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."













