Desa Kubutambahan Menerima Penghargaan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Bali
Luh Yuni Ristayani, 09 Januari 2025 14:50:15 WITA
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (Olivia. DetikEdu, 2021. www.detik.com. Diakses pada 9 Januari 2025)
Artikel Terkini
-
MONITORING LANJUTAN INSPEKTORAT KABUPATEN BULELENG TERKAIT PROGRAM PEMBANGUNAN FISIK DI DESA KUBUTAM
25 Juni 2024 09:20:33 WITA Luh Yuni Ristayani
-
BIMBINGAN TEKNIS KADER DIGITAL DESA CERDAS FASE III TAHUN 2024
25 Juni 2024 09:10:32 WITA Luh Yuni Ristayani
-
MONITORING DARI INSPEKTORAT KABUPATEN BULELENG
24 Juni 2024 08:36:50 WITA Luh Yuni Ristayani
-
PENYALURAN CPP TAHAP II BULAN MEI TAHUN 2024
24 Juni 2024 08:21:38 WITA Luh Yuni Ristayani
-
PENYALURAN BSU DI DESA KUBUTAMBAHAN
24 Juni 2024 08:16:17 WITA Luh Yuni Ristayani
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Rutin Staff Desa Kubutambahan
- HOAKS Tautan Pengecekan Bansos
- Dialog Kebijakan Wikithon Partisipasi Publik Bali Lestari
- Kunjungan dari Mahasiswa Stikes Buleleng dalam Rangka Rencana Penyuluhan
- Rapat Koordinasi bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Kegiatan tahun 2025
- Kunjungan Dinas Sosial ke Banjar Dinas Tukad Ampel Desa Kubutambahan
- Desa Kubutambahan Menerima Penghargaan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Bali