Desa Kubutambahan Menerima Penghargaan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Bali
Luh Yuni Ristayani, 09 Januari 2025 14:50:15 WITA
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (Olivia. DetikEdu, 2021. www.detik.com. Diakses pada 9 Januari 2025)
Artikel Terkini
-
PEMBINAAN PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI
15 Oktober 2024 15:01:05 WITA Kadek Agus Sugiartana
-
Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi
10 Oktober 2024 14:12:01 WITA Kadek Agus Sugiartana
-
STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI DESA
10 Oktober 2024 10:26:11 WITA Kadek Agus Sugiartana
-
Sosialisasi Kegiatan Demplot Budidaya Rumput Laut
10 Oktober 2024 07:24:16 WITA Kadek Agus Sugiartana
-
Penyaluran Paket Sembako Dari Komunitas GAZZ BLARRR
08 Oktober 2024 14:00:16 WITA Kadek Agus Sugiartana
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Rutin Staff Desa Kubutambahan
- HOAKS Tautan Pengecekan Bansos
- Dialog Kebijakan Wikithon Partisipasi Publik Bali Lestari
- Kunjungan dari Mahasiswa Stikes Buleleng dalam Rangka Rencana Penyuluhan
- Rapat Koordinasi bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Kegiatan tahun 2025
- Kunjungan Dinas Sosial ke Banjar Dinas Tukad Ampel Desa Kubutambahan
- Desa Kubutambahan Menerima Penghargaan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di Provinsi Bali