SOLUSI TERCAPAI, NELAYAN KUBUTAMBAHAN KINI DIIZINKAN BELI BBM 30–40 LITER DI SPBU

Luh Yuni Ristayani 20 Oktober 2026 13:47:59 WITA

KUBUTAMBAHAN — Pemerintah Desa Kubutambahan bergerak cepat menanggapi kendala kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat membuat para nelayan tidak dapat melaut. Setelah melalui proses pengaduan hingga mediasi lanjutan (Tahap II) yang bertempat di Posbankum / Kantor Perbekel Kubutambahan pada Selasa, 20 Oktober 2026, solusi konkret akhirnya berhasil disepakati bersama pihak pengelola SPBU dan instansi terkait.

1. Kronologi  Pertemuan Mediasi

  • Rapat mediasi lanjutan ini dipimpin langsung oleh Perbekel Kubutambahan serta dihadiri oleh Kabid Perikanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng (Bapak Abdul Manap), Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan, jajaran Kanit dan Anggota Polsek Kubutambahan, pengawas serta pemilik SPBU Kubutambahan, dan perwakilan enam ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan se-Desa Kubutambahan. Pada Hari Selasa, 20 Oktober 2026. Berlokasi di Posbankum / Kantor Perbekel Kubutambahan. Dalam Menindaklanjuti aksi pengaduan nelayan sebelumnya yang sempat libur melaut selama lima hari akibat larangan pengisian jerigen dan pembatasan kuota yang tidak sesuai kebutuhan operasional (hanya 10 liter).

2. Kebijakan Baru: Kuota Pembelian BBM Nelayan Ditingkatkan Menjadi 30–40 Liter

Berdasarkan hasil koordinasi dan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pengawas serta pemilik SPBU Kubutambahan untuk meringankan beban para nelayan:

  • Nelayan kini diizinkan membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dengan takaran maksimal 30 hingga 40 liter.
  • Kebijakan ini disesuaikan dengan estimasi kebutuhan riil operasional perahu nelayan di lapangan yang rata-rata menggunakan dua mesin atau membutuhkan kisaran 30 liter sekali jalan melaut.
  • Terkait kondisi stok di hari rapat, pasokan Pertalite di SPBU Kubutambahan dijadwalkan tiba pada malam hari, mengingat SPBU Girimas memiliki kebijakan khusus yang hanya melayani nelayan berdomisili di Kecamatan Sawan.

3. Syarat Mutlak dan Ketentuan Administrasi Pembelian

Pihak Dinas Perikanan dan pengelola SPBU menegaskan beberapa syarat mutlak yang wajib dipatuhi oleh setiap nelayan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Kubutambahan:

  • Membawa Dokumen Resmi: Wajib membawa Surat Rekomendasi / Sukom BBM resmi ber-barcode dari Dinas Perikanan serta Kartu Kusuka.
  • Bersifat Pribadi: Surat rekomendasi bersifat pribadi (satu orang satu surat) dan tidak boleh dipindahtangankan karena memiliki konsekuensi hukum/pidana sesuai aturan yang berlaku.
  • Penandaan Jerigen: Nelayan diimbau memberikan tanda atau tulisan khusus pada jerigen untuk memperjelas identitas sebagai nelayan resmi dan menghindari kesalahpahaman publik.

4. Tata Tertib Antrean dan Imbauan Keamanan

Guna menjaga ketertiban serta mencegah munculnya asumsi keliru dari masyarakat awam yang belum memahami aturan, disepakati beberapa tata tertib di area SPBU:

  • Pengaturan Antrean: Barisan pembelian jerigen oleh nelayan harus diselingi dengan kendaraan umum atau kendaraan lainnya agar tidak tampak antrean panjang khusus jerigen di sepanjang jalan.
  • Posisi Jerigen: Saat proses pengisian, jerigen wajib diletakkan di dalam sepeda motor, tidak ditaruh di samping mesin pompa/operator pengisian.
  • Tertib Berlalu Lintas & Antrean: Nelayan diimbau untuk tidak menyerobot antrean serta diingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi maupun menyebarkan video/informasi keliru (memviralkan secara sepihak) di media sosial mengingat para nelayan telah mengantongi izin dan surat rekomendasi resmi

Kontak & Media Sosial Resmi Kantor Perbekel Kubutambahan:

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN

Menuju Desa Inklusif: Fasilitas Aksesibilitas Publik Kantor Desa Kubutambahan

Kantor Perbekel Kubutambahan

TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026

SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027

HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar