STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Kadek Agus Sugiartana 08 Oktober 2026 12:34:14 WITA
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan dokumen tertulis yang memuat panduan, instruksi, atau langkah-langkah baku secara sistematis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau proses operasional tertentu.
A. SOP PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK (DIDP): Klik Disini
SOP ini menjadi pedoman untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mendata seluruh dokumen serta informasi yang dikelola oleh badan publik. Maksudnya agar PPID memiliki daftar inventarisasi informasi publik yang terstruktur dan siap diakses oleh masyarakat.
B. SOP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK: Klik Disini
SOP ini mengatur tata cara penerimaan, pemrosesan, hingga penyampaian jawaban atas pemohon informasi. Maksudnya untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan transparan sesuai ketentuan standar pelayanan.
C. SOP UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK: Klik Disini
SOP ini memberikan panduan dalam menganalisis dan menguji dampak atau konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi bersifat rahasia (dikecualikan). Maksudnya untuk memastikan pembatasan akses informasi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dilakukan secara sepihak.
D. SOP PENANGANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK: Klik Disini
SOP ini mengatur alur penerimaan dan penyelesaian surat keberatan dari pemohon yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi (seperti penolakan permohonan atau keterlambatan). Maksudnya sebagai mekanisme evaluasi internal dan pemenuhan hak pemohon secara adil sebelum berlanjut ke sengketa formal.
E. SOP FASILITAS SENGKETA INFORMASI: Klik Disini
SOP ini pedoman bagi PPID dalam menghadapi proses mediasi atau ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi. Maksudnya agar PPID siap mewakili badan publik dengan menyediakan kelengkapan dokumen, argumen hukum, serta pendampingan yang dibutuhkan selama persidangan sengketa.
F. SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK: Klik Disini
SOP ini mengatur mekanisme pengesahan berkala dan pembaruan (updating) terhadap Daftar Informasi Publik (DIP). Maksudnya agar informasi publik yang dipublikasikan atau disediakan selalu akurat, relevan, dan terbarukan sesuai kondisi terkini.
G. SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK: Klik Disini
SOP ini mengatur tata cara penyimpanan, pengelompokan, pengarsipan, dan pemeliharaan dokumen publik. Maksudnya agar dokumen fisik maupun digital dapat tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditemukan kembali saat dibutuhkan.
H. SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN: Klik Disini
SOP ini menjadi standar khusus dalam mengelola, menyimpan, dan mebatasi akses terhadap dokumen yang dinyatakan rahasia berdasarkan hasil uji konsekuensi. Maksudnya untuk mencegah kebocoran informasi sensitive, menjaga kerahasiaan data sesuai undang-undang, serta memastikan hanya pihak berwenang yang memiliki akses.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA
- LAPORAN KEUANGAN BUMDES PRAJA SIDHI YOWANA
- MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
- BIDAN DESA KUBUTAMBAHAN HADIRI LOKMIN DI PUSKESMAS KUBUTAMBAHAN I, BAHAS CAPAIAN KESEHATAN
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI RAPAT KELEMBAGAAN BUMDESMA TIRTA AMERTA
- PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN DINAS PUTR BULELENG
MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026
SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027
HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."











