LARANGAN PEMBELIAN VIA JERIGEN DAN BBM LANGKA, NELAYAN KUBUTAMBAHAN TAK MELAUT SELAMA LIMA HARI

Luh Yuni Ristayani 20 Oktober 2026 13:43:38 WITA

KUBUTAMBAHAN — Puluhan nelayan dari seluruh wilayah Desa Kubutambahan mendatangi Posbankum Desa Kubutambahan pada hari Selasa, 20 Oktober 2026. Kedatangan para nelayan ini guna menyampaikan pengaduan dan aspirasi terkait dampak kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta aturan pelarangan pengisian menggunakan jerigen di SPBU yang membuat mereka tidak dapat melaut selama lima hari berturut-turut.

1. Kronologi dan Pihak yang Hadir

Kegiatan penyampaian aspirasi ini berlangsung secara tertib dan kondusif di Posbankum Desa Kubutambahan. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Perbekel Kubutambahan, Kapolsek Kubutambahan, perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng (melalui sambungan telepon), Ketua Kelompok Nelayan termasuk Bapak Gede Suarjana, serta perwakilan dari seluruh nelayan Desa Kubutambahan.

Dalam pembuakaan acara, Perbekel Kubutambahan memaparkan situasi terkini mengenai kelangkaan BBM yang melanda Provinsi Bali, khususnya Kabupaten Buleleng dan Desa Kubutambahan. Perbekel juga mengapresiasi para nelayan yang menyampaikan aspirasinya secara tertib tanpa melakukan aksi unjuk rasa atau tindakan anarkis.

2. Hasil Koordinasi dengan Pihak SPBU Kubutambahan

Berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya antara Pemerintah Desa dan pihak pemilik (owner) SPBU Kubutambahan, disampaikan beberapa ketentuan penting terkait kondisi stok dan pembelian BBM bagi nelayan:

  • Stok BBM jenis Pertalite di SPBU Kubutambahan saat ini sedang kosong, dan yang tersedia hanya jenis Pertamax.
  • Pembelian menggunakan jerigen dibatasi maksimal 10 liter per orang.
  • Nelayan diwajibkan membawa kelengkapan administrasi berupa Kartu Kusuka serta Surat Rekomendasi pembelian BBM nelayan.

3. Aspirasi dan Keluhan Nelayan Terkait Kuota BBM

Sesi dialog diwarnai dengan penyampaian sejumlah persoalan krusial yang dirasakan langsung oleh para nelayan:

  • Dampak Ekonomi: Nelayan mengaku sudah tidak melaut selama lima hari, sehingga kehilangan sumber pencaharian utama dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi mereka yang telah berkeluarga.
  • Batasan Kuota Tidak Realistis: Baik nelayan dengan kapal bermesin besar maupun nelayan kecil (yang sebagian besar menggunakan mesin selerek) menilai bahwa batasan kuota 10 liter sangat tidak mencukupi. Sekali beroperasi ke laut, kebutuhan BBM mesin selerek maupun mesin besar bisa mencapai atau bahkan melebihi 50 liter.
  • Usulan Administrasi: Perwakilan nelayan mengusulkan agar nelayan bermesin besar menggunakan surat rekomendasi yang ditandatangani Perbekel dan ditujukan ke Dinas Perikanan, sementara nelayan kecil dengan satu mesin selerek cukup menggunakan Kartu Kusuka saat membeli di SPBU.

4. Penjelasan dan Solusi dari Dinas Perikanan

Melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Perikanan memberikan sejumlah penjelasan dan arahan langsung kepada para nelayan:

  • Bagi nelayan yang membutuhkan alternatif karena SPBU Kubutambahan hanya menyediakan Pertamax, diarahkan untuk mencari pasokan ke SPBU Girimas.
  • Terkait batasan kuota BBM, ditegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan Dinas Perikanan, melainkan kebijakan dan kuota yang ditentukan langsung oleh pihak Pertamina.
  • Dinas Perikanan mengimbau adanya efisiensi penggunaan perahu. Sebagai contoh, bagi nelayan yang memiliki dua jukung atau sampan, agar dioperasikan cukup satu jukung saja dalam satu waktu demi pemerataan ketersediaan BBM bagi seluruh nelayan.

5. Rencana Tindak Lanjut Pemerintah Desa

Menutup pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Kubutambahan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti keluhan warga pesisir ini dengan memfasilitasi mediasi lanjutan di Kantor Camat Kubutambahan. Mediasi ini akan melibatkan enam perwakilan nelayan, Kapolsek Kubutambahan, Perbekel Kubutambahan, serta pihak Dinas Perikanan guna merumuskan solusi bersama yang komprehensif.

 Kontak & Media Sosial Resmi Kantor Perbekel Kubutambahan:

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN

Menuju Desa Inklusif: Fasilitas Aksesibilitas Publik Kantor Desa Kubutambahan

Kantor Perbekel Kubutambahan

TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026

SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027

HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar