DOKUMEN KEPENDUDUKAN KINI BISA DIUNDUH DAN DICETAK SENDIRI MELALUI APLIKASI IKD

Luh Yuni Ristayani 16 Oktober 2026 12:30:09 WITA

KUBUTAMBAHAN – Dalam upaya mewujudkan transformasi digital layanan administrasi kependudukan (Adduk) yang cepat, mudah, dan akuntabel, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kubutambahan mengimbau seluruh warga untuk mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Melalui pengembangan fitur terbaru pada SIAK Terpusat Pelayanan IKD, masyarakat kini tidak perlu lagi datang antre ke kantor dinas hanya untuk mencetak atau memperbarui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Dokumen kependudukan kini dapat diunduh (download) dan dicetak (print) secara mandiri kapan saja dan di mana saja.

Manfaat Utama Fitur Cetak Mandiri IKD

Inovasi digital ini memberikan berbagai kemudahan dan nilai tambah bagi masyarakat, antara lain:

  • Lebih Praktis dan Mudah: Akses dokumen kependudukan berada langsung di dalam genggaman smartphone.
  • Bisa Dicetak Sendiri: Pengurusan dokumen dapat dilakukan mandiri di rumah, kantor, atau tempat pencetakan terdekat.
  • Hemat Waktu & Biaya: Memangkas rantai birokrasi, waktu tunggu antrean, serta biaya perjalanan.
  • Dokumen Tetap Sah & Resmi: Hasil cetakan dilengkapi dengan kode QR (QR Code) terverifikasi yang menjamin keabsahan hukum dokumen secara nasional.

Langkah-Langkah Unduh & Cetak Kartu Keluarga Mandiri via Aplikasi IKD

Masyarakat dapat mengikuti 4 langkah mudah dalam mengunduh dan mencetak dokumen Kartu Keluarga (KK) secara mandiri:

  1. Buka Aplikasi IKD: Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang telah terverifikasi di ponsel cerdas Anda.
  2. Pilih Menu "Dokumenku": Pada halaman utama aplikasi, pilih dan klik ikon menu Dokumenku.
  3. Pilih "Lihat Kartu Keluarga": Masuk ke rincian dokumen, lalu pilih opsi Lihat pada bagian Kartu Keluarga.
  4. Klik Print & Download: Tekan tombol Download/Print untuk menyimpan berkas dokumen dalam format digital (PDF) dan melakukan pencetakan. Hasilnya, Kartu Keluarga resmi siap dicetak secara mandiri!

Kontak & Media Sosial Resmi Kantor Perbekel Kubutambahan:

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN

Menuju Desa Inklusif: Fasilitas Aksesibilitas Publik Kantor Desa Kubutambahan

Kantor Perbekel Kubutambahan

TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026

SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027

HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar