RPJM DESA KUBUTAMBAHAN (PERUBAHAN) 2020-2027

Kadek Agus Sugiartana 12 Oktober 2026 15:31:31 WITA

PERUBAHAN RPJMDesa

(Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun)

1. Latar Belakang Perubahan

Pemerintah Desa [Nama Desa] melakukan Penyesuaian/Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagai acuan strategis arah kebijakan pembangunan desa. Landasan utama pelaksanaan Perubahan RPJMDesa ini adalah dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya berlangsung selama 6 (enam) tahun resmi diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun. Perubahan masa jabatan ini secara implisit menuntut penyesuaian periode perencanaan pembangunan desa agar visi, misi, dan program kerja strategis Kepala Desa dapat terintegrasi secara komprehensif, terukur, dan berkesinambungan hingga akhir masa jabatan.

2. Maksud dan Tujuan Penyesuaian Periode

  • Maksud: Melakukan harmonisasi dan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa dari periode awal [misal: 2020–2026 / 6 tahun] menjadi periode penyesuaian [misal: 2020–2028 / 8 tahun] selaras dengan amanat regulasi perundang-undangan terbaru.

  • Tujuan:

    1. Menjamin kepastian hukum dan kesinambungan arah pembangunan desa selama masa jabatan 8 tahun.

    2. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program prioritas di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, serta Pemberdayaan Masyarakat dan BUMDes.

    3. Mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa dan pengalokasian sumber daya keuangan desa (APBDes) secara berkelanjutan.

3. Arah Kebijakan dan Pokok-Pokok Perubahan

Dengan bertambahnya ruang waktu perencanaan selama 2 (dua) tahun anggaran, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat menyepakati beberapa penyesuaian strategis:

  • Penguatan Program Prioritas: Penajaman target indikator kinerja pembangunan yang belum tuntas serta penambahan program-program prioritas baru pada tahun ke-7 dan ke-8.

  • Akselerasi Ekonomi & Pemberdayaan: Perluasan investasi desa melalui penguatan BUMDes, percepatan digitalisasi tata kelola desa, dan peningkatan mutu pelayanan publik.

  • Ketahanan Infrastruktur & Pembangunan Berkelanjutan: Penataan dan pemeliharaan infrastruktur desa yang lebih tahan lama serta penanganan isu-isu krusial seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dan kelestarian lingkungan/budaya lokal.

4. Kesimpulan dan Harapan

Perubahan RPJMDesa periode 8 (delapan) tahun ini bukan sekadar formalitas administratif atas perubahan undang-undang, melainkan komitmen nyata Pemerintah Desa untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih matang, inklusif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) desa dapat terus bersinergi dalam mengawal dan melaksanakan setiap tahapan pembangunan demi terwujudnya Desa [Nama Desa] yang Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya Saing.



Link Perubahan RPJMDesa 2020-2027: Klik di sini

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN

Menuju Desa Inklusif: Fasilitas Aksesibilitas Publik Kantor Desa Kubutambahan

Kantor Perbekel Kubutambahan

TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026

SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027

HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar