KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG SISTEM INFORMASI DESA
Kadek Agus Sugiartana 07 Agustus 2026 07:39:31 WITA
KABUPATEN BULELENG
KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
NOMOR : 62 TAHUN 2025
TENTANG
TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI DESA (SID)
DESA KUBUTAMBAHAN,
PERBEKEL KUBUTAMBAHAN,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Tim Pengelola Sistem Informasi Desa (SID) Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Tim Pengelola Sistem Informasi Desa (SID) Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Mengingat:
- ....................................
- ....................................
- ...................................
Memutuskan
Menetapakn:
Kesatu : ...........................................
Kedua : ...........................................
Ketiga : ..........................................
------------------------------------------------------------
Link Terlampir
Dokumen Lampiran : KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG SISTEM INFORMASI DESA
Komentar atas KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG SISTEM INFORMASI DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEPUTUSAN PERBEKEL TENTANG SISTEM INFORMASI DESA
- LAPORAN PELAYANAN POSBANKUM DESA KUBUTAMBAHAN (AGUSTUS 2026)
- Panduan & Syarat Layanan Publik Desa Kubutambahan
- Sambutan Perbekel Kubutambahan
- Sambutan Perbekel Kubutambahan
- SITUS TERKAIT
- TINGKATKAN PELAYANAN DIGITAL, PEMDES KUBUTAMBAHAN IKUTI TM LOMBA WEBSITE BULELENG 2026
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."















