STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI DESA

Kadek Agus Sugiartana 10 Oktober 2024 10:26:11 WITA

STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI DESA BERUPA STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI DAN LAYANAN PENGADUAN

(TERLAMPIR)

Dokumen Lampiran : STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI DESA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar