BWS BALI-PENIDA SOSIALISASI TATA CARA PERIZINAN PEMBANGUNAN DI SEPANJANG ALIRAN SUNGAI
Luh Yuni Ristayani 07 Januari 2026 15:00:12 WITA
KUBUTAMBAHAN – Dalam upaya menertibkan pemanfaatan lahan dan sumber daya air di wilayah sungai, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida menggelar sosialisasi penting pada hari Rabu, 7 Januari 2025. Bertempat di Kantor Perbekel Kubutambahan, kegiatan ini fokus membahas regulasi pembangunan di area yang masuk dalam kewenangan negara.
Acara ini dihadiri oleh tim teknis dari BWS Bali-Penida sebanyak 4 orang personil. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Perbekel Kubutambahan, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya penataan ruang sungai demi keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya.
Fokus Utama: Penataan Perizinan dan Persetujuan Teknis
Sosialisasi ini mengarah pada pembahasan pokok mengenai Tata Cara Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air. Poin utama yang ditekankan adalah mengenai aturan pembangunan konstruksi atau bangunan di sepanjang aliran sungai yang berada di bawah kewenangan BWS Bali-Penida.
Pihak BWS menjelaskan bahwa setiap pembangunan yang bersinggungan dengan badan sungai atau sempadan sungai memerlukan rekomendasi teknis (rekomtek) dan izin khusus. Hal ini bertujuan untuk:
1. Mencegah Kerusakan Struktur Sungai: Memastikan bangunan tidak mengganggu aliran air yang dapat memicu banjir.
2. Keamanan Bangunan: Melindungi pemilik bangunan dari risiko pergeseran tanah atau erosi sungai (abrasi sungai).
3. Fungsi Ekologis: Menjaga ruang milik jalan sungai agar tetap berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan jalur hijau.
Prosedur yang Jelas dan Terukur
Dalam pertemuan tersebut, tim BWS memaparkan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh masyarakat atau pengembang sebelum memulai pembangunan di sekitar area kewenangan BWS. Penjelasan mencakup proses pengajuan permohonan, verifikasi lapangan oleh tim ahli, hingga terbitnya persetujuan bidang sumber daya air.
Sinergi Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Diskusi interaktif yang berlangsung di ruangan kantor perbekel ini diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran tata ruang di sepanjang sungai di wilayah Kubutambahan. BWS Bali-Penida berkomitmen untuk terus mendampingi pihak desa dalam memberikan edukasi kepada warga agar setiap pembangunan selaras dengan upaya pelestarian sumber daya air.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Desa Kubutambahan dan BWS Bali-Penida untuk memperketat pengawasan dan mempermudah akses informasi perizinan bagi masyarakat setempat.
Komentar atas BWS BALI-PENIDA SOSIALISASI TATA CARA PERIZINAN PEMBANGUNAN DI SEPANJANG ALIRAN SUNGAI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SELARASKAN PROGRAM KERJA 2026, TP PKK DESA KUBUTAMBAHAN HADIRI RAPAT RUTIN KABUPATEN BULELENG
- TINDAK LANJUT KOORDINASI, PEMDES KUBUTAMBAHAN BERSAMA INSTANSI TERKAIT PANGKAS POHON YANG RAWAN
- BWS BALI-PENIDA SOSIALISASI TATA CARA PERIZINAN PEMBANGUNAN DI SEPANJANG ALIRAN SUNGAI
- JADWAL POSYANDU BULAN JANUARI 2026
- JADWAL POSYANDU BULAN JANUARI 2026
- Sinergi BPBD, PLN, dan Pemerintah Desa Kubutambahan Tangani Pohon Tumbang di Jalur Pantai Ponjok
- Jaga Kelestarian Alam, Krama Subak Babakan Gelar Aksi Bersih Sungai Tukad Dalem














