Penertiban Trotoar di Kubutambahan: Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan Bergerak Bersama Linmas
Luh Yuni Ristayani 16 Desember 2025 17:13:14 WITA
**Kubutambahan, 16 Desember 2025** – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten bersama Satpol PP tingkat Kecamatan hari ini, Selasa (16/12), melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban fungsi trotoar di wilayah Desa Kubutambahan.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Daerah untuk mengembalikan fungsi utama trotoar sebagai hak pejalan kaki, sekaligus menindaklanjuti potensi pelanggaran penggunaan fasilitas publik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kolaborasi Lintas Instansi
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, tim Satpol PP didampingi langsung oleh **Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan** setempat, yang bertugas memberikan pendampingan administratif dan koordinasi kewilayahan. Selain itu, **perwakilan dari Linmas (Perlindungan Masyarakat)** turut serta membantu pengamanan dan kelancaran proses pengawasan di area Desa Kubutambahan.
Fokus Pengawasan
Pengawasan hari ini difokuskan pada area-area padat lalu lintas dan pusat kegiatan masyarakat di Desa Kubutambahan yang rentan terhadap alih fungsi trotoar. Beberapa temuan utama yang diatasi meliputi:
* **Penempatan barang dagangan** yang melanggar batas yang telah ditetapkan.
* **Penggunaan trotoar sebagai lahan parkir** sepeda motor oleh pemilik usaha.
* **Penumpukan material bangunan** yang mengganggu akses pejalan kaki.
Para pelanggar diberikan teguran lisan hingga surat peringatan resmi. Pihak Satpol PP menekankan bahwa penertiban ini bersifat berkelanjutan dan akan terus dilakukan di seluruh wilayah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan aman bagi pejalan kaki.
Kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif berkat dukungan dari Kasi Pemerintahan dan peran aktif Linmas yang telah membantu sosialisasi dan pengamanan selama proses pengawasan berlangsung.
Komentar atas Penertiban Trotoar di Kubutambahan: Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan Bergerak Bersama Linmas
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ALUR PEMENUHAN HAK INFORMASI PUBLIK DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
- PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN UCAPKAN SELAMAT HARI KELUARGA NASIONAL 2026
- PERBUP BULELENG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA
- KEPUTUSAN BUPATI BULELENG TENTANG PERESMIAN ANGGARA BPD DESA KUBUTAMBAHAN
- TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KUBUTAMBAHAN
- FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- SK PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENYUSUNAN RKP TAHUN 2027













