Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/Jasa Desa
Kadek Agus Sugiartana 26 November 2025 14:56:04 WITA
Hari ini, Selasa 26/11/2025 dilaksanakan Bimbingan Teknis Tentang Pengeloaan Keuangan Desa dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng bertempat di Gedung Laksemi Graha SingarajaAcara yang dibuka oleh Kepala Bidang, Bapak Madong Hartono, ini menghadirkan dua fokus utama: Tupoksi Perangkat Desa dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan hingga Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa.
I. Tupoksi Perangkat Desa: Pilar Akuntabilitas
Narasumber pertama, Luh Wartami, menekankan bahwa peran Perangkat Desa adalah pilar utama dalam mewujudkan akuntabilitas. Khususnya bagi unsur staf Sekretariat Desa seperti Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) dan unsur Pelaksana Teknis seperti Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesejahteraan), pemahaman mendalam tentang Tupoksi adalah mandatori.
Kaur Perencanaan memiliki peran krusial dalam menyusun dokumen perencanaan anggaran (APBDesa) yang didasari data akurat dan hasil evaluasi program. Sementara itu, Kasi/Kaur yang merupakan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) memegang peran langsung dalam pelaksanaan teknis, termasuk mengendalikan kemajuan pekerjaan dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur PBJ.
II. Prinsip Wajib dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Wayan Muliasa, S.E., sebagai pemateri kedua, menggarisbawahi bahwa Pengelolaan Keuangan Desa tidak boleh dilakukan sembarangan. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terdapat empat asas yang wajib dipegang teguh:
Transparan: Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, harus terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat desa.
Akuntabel: Setiap kegiatan dan pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara administratif, teknis, maupun hukum.
Partisipatif: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan anggaran.
Tertib dan Disiplin Anggaran: Pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan APBDesa yang telah ditetapkan dan diselenggarakan tepat waktu.
III. Memastikan Kepatuhan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
Salah satu area yang paling rawan terjadi penyimpangan adalah Pengadaan Barang/Jasa. DPMD Buleleng menegaskan bahwa tujuan utama PBJ Desa adalah memberdayakan masyarakat dan memanfaatkan sumber daya lokal.
A. Prinsip PBJ yang Benar
PBJ harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Efisien dan Efektif: Menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil maksimal.
Transparan dan Terbuka: Prosedur dan informasi diumumkan secara jelas.
Pemberdayaan Masyarakat: Mengutamakan tenaga kerja dan sumber daya dari desa setempat (swakelola).
Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak yang berwenang.
B. Metode Sesuai Nilai Anggaran
Metode PBJ di desa disederhanakan dan dibedakan berdasarkan nilai belanja:
Swakelola: Metode yang paling diutamakan, dilakukan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dengan melibatkan masyarakat lokal.
Penyedia: Jika desa harus menggunakan pihak ketiga, prosesnya diatur ketat:
Pembelian Langsung: Untuk nilai pengadaan hingga Rp10.000.000,00.
Permintaan Penawaran: Untuk nilai hingga Rp200.000.000,00 (memerlukan penawaran tertulis minimal dari dua penyedia).
Lelang: Untuk nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (proses terbuka).
IV. Penutup
Bimtek Pengelolaan Keuangan dan PBJ Desa ini bukan sekadar formalitas, tetapi investasi kritis dalam peningkatan kapasitas Perangkat Desa. Perangkat desa, seperti yang diikuti oleh Komang Ariani (Kaur Perencanaan) dan Gede Sudiarcana (Kasi Kesejahteraan), kini dituntut untuk segera menerjemahkan pengetahuan ini menjadi praktik nyata di lapangan.
Dokumen Lampiran : Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/Jasa Desa
Komentar atas Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/Jasa Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengadaan Barang/Jasa Desa
- Desa Kubutambahan Peduli Kesehatan Anak: Sosialisasi dan Mobilisasi Vaksin Heksavalen
- PEMASANGAN PENGUMUMAN PELAKSANAAN PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR DESA KUBUTAMBAHAN
- Perbekel Kubutambahan Hadiri Rapat Kesiapsiagaan Bencana di BPBD Buleleng
- PENGUMUMAN PELAKSANAAN PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR DESA KUBUTAMBAHAN
- Terhambat Cuaca dan Hari Raya, Pembangunan Kantor Desa Kubutambahan Diperpanjang
- Dukung Percepatan Penurunan Stunting, 36 Kader TPK Kubutambahan Ikuti Orientasi TPK Tahun 2025















