BANTUAN LANGSUNG TUNAI - DANA DESA

25 Februari 2022 11:26:38 WITA

Pemerintah Desa Kubutambahan melaksanakan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai atau BLT - Dana Desa pada bulan Januari dan Februari 2022 tepatnya pada hari Rabu, 16 Februari 2022 di setiap Banjar Dinas yang ada di Desa Kubutambahan, seperti Banjar Dinas Tegal, Banjar Dinas Pasek, Banjar Dinas Kubuanyar, Banjar Dinas Kajekangin, Banjar Dinas Sari Tapak Dara, Banjar Dinas Kuta Banding dan Banjar Dinas Tukad Ampel. Sasaran penerima BLT DD ini merupakan masyarakat desa yang masih membutuhkan bantuan ekonomi seperti masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19, masyarakat yang belum terdata pada kelompok penerima bantuan sosial lainnya dan masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan sakit kronis.

Desa Kubutambahan melaksanakan kembali pembagian BLT DD sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) dan tentunya pendistribusian BLT dimaksud dilakukan secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi. Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes adalah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, di mana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa. Namun sebelum memberikan Bantuan langsung tunai kepada penerima bantuan, Klian Banjar Dinas atau yang sering disebut dengan Kepala Dusun akan melakukan pendataan, kemudian hasil pendataan terkait dengan sasaran penduduk atau keluarga miskin akan dilakukan musyawarah desa dengan agenda, yaitu validasi dan finalisasi data penduduk miskin yang berhak menerima BLT. Lalu legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah divalidasi dan finalisasi ditandatangani oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan selanjutnya BLT DD dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

 

Komentar atas BANTUAN LANGSUNG TUNAI - DANA DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027

HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN

ARAHAN TEGAS PMD BULELENG: LOMBA DESA BUKAN BEBAN, TAPI EVALUASI

KENALI MODUS TPPO! PEMDES KUBUTAMBAHAN ADAKAN SOSIALISASI HUKUM BERSAMA PUSPAGA SHANTI

PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA MONEV BPKP BALI EVALUASI STUNTING TAHUN 2026

DARI PROGRAM KERJA SAMPAI KEKELUARGAAN | KKN PPM XXXIII UNUD DESA KUBUTAMBAHAN

"SERU BANGET! PESTA RAKYAT DESA KUBUTAMBAHAN MELEDAK, HADIAH SEPEDA LISTRIK BIKIN WARGA HISTERIS!

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

REALISASI RKP DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN BERJALAN 2026 (APBDesa Semester I)

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar