Penguatan Kesehatan Sekolah: Monev UKS Buleleng Sasar SD Negeri 8 Kubutambahan

Kadek Agus Sugiartana 07 November 2025 12:24:02 WITA

Kubutambahan, 7 November 2025 – Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (TP-UKS/M) Kabupaten Buleleng telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan program Trias UKS. Dalam jadwal padat hari Jumat, 7 November 2025, Monev salah satunya difokuskan pada SD Negeri 8 Kubutambahan.

Kegiatan Monev ini diselenggarakan sesuai kesepakatan hasil rapat evaluasi Tim Pembina UKS dan bertujuan untuk mengumpulkan acuan dalam pemberian Piagam Penghargaan kepada sekolah.

Fokus Trias UKS dan Peran Lokal

Monev kali ini bertujuan melihat implementasi Trias UKS di lapangan, yang meliputi Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat. SD Negeri 8 Kubutambahan menjadi salah satu sekolah yang dinilai pada hari pertama Monev.

Meskipun surat undangan resmi ditujukan kepada Tim Pembina UKS Kabupaten dan Kepala Sekolah terkait, kegiatan seperti ini sangat memerlukan dukungan dari pemerintah setempat. Kepala Sekolah SD Negeri 8 Kubutambahan diundang sebagai bagian dari proses ini. Sementara itu, Camat Kubutambahan juga terdaftar sebagai salah satu Tim Pembina UKS/M Kecamatan yang diundang dalam Monev ini. Kehadiran perwakilan Kecamatan atau Desa, seperti Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Kubutambahan atau staf terkait, sangat krusial untuk memastikan bahwa dukungan lintas sektor (sekolah dan desa) berjalan optimal, terutama dalam konteks pembinaan lingkungan.

Jadwal dan Logistik Tim Kabupaten

Kegiatan Monev di SD Negeri 8 Kubutambahan dijadwalkan pada hari Jumat, 7 November 2025, dengan waktu pelaksanaan sekitar 12.30 Wita hingga selesai.

Seluruh Tim Pembina UKS Kabupaten Buleleng yang bertugas dikumpulkan di Parkir Timur Kantor Bupati Buleleng dan dijadwalkan berangkat bersama pada pukul 07.30 Wita.

Pejabat yang bertanda tangan pada surat undangan ini adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Putu Ariadi Pribadi, S.STP, M.A.P. Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng sebagai laporan.

 

Pesan Lingkungan Hidup

Dalam catatan penting surat undangan, seluruh peserta Monev dihimbau untuk turut serta dalam implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai. Oleh karena itu, peserta, termasuk perwakilan desa yang mungkin hadir, diharapkan membawa Tumbler secara mandiri untuk kebutuhan minum.

 

Diharapkan hasil Monev di SD Negeri 8 Kubutambahan ini dapat memberikan evaluasi yang obyektif dan mendorong peningkatan kualitas kesehatan di lingkungan sekolah, dengan dukungan penuh dari Pemkab Buleleng dan pemerintah desa setempat.

Dokumen Lampiran : Penguatan Kesehatan Sekolah: Monev UKS Buleleng Sasar SD Negeri 8 Kubutambahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar