Musyawarah Penetapan PERDES Perubahan APBDesa Kubutambahan
Kadek Agus Sugiartana 31 Oktober 2025 13:40:03 WITA
Kubutambahan, 31 Oktober 2025 – Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubutambahan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat, 31 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Perbekel. Musdes ini memiliki agenda tunggal dan krusial, yaitu Kesepakatan Bersama Perbekel dan BPD tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Kubutambahan Nomor 8 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi dari Tim Kecamatan.
Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD, Ketut Mahardika, dibuka oleh Wakil Ketua BPD, Made Wijana, pada pukul 09:00 WITA.
Dokumen Lampiran : Musyawarah Penetapan PERDES Perubahan APBDesa Kubutambahan
Komentar atas Musyawarah Penetapan PERDES Perubahan APBDesa Kubutambahan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BUPATI DAN BPKP PROVINSI BALI TINJAU LANGSUNG KEGIATAN POSYANDU KAJEKANGIN 2 DI BALAI KELOMPOK
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS DI DESA KUBUTAMBAHAN BERLANJUT KE BANJAR DINAS KUBUANYAR
- TIM RKP DAN VERIFIKASI DESA KUBUTAMBAHAN TINDAKLANJUTI VERIFIKASI LAPANGAN RABAT BETON JALAN STD
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI FORUM DISKUSI RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH KAB. BULELENG
- POSYANDU TUKAD AMPEL 3 GELAR 6 SPM LAYANAN KESEHATAN DI KUBUTAMBAHAN
- POSYANDU TUKAD AMPEL 2 GELAR 6 SPM LAYANAN KESEHATAN DI KUBUTAMBAHAN
- PEMDES KUBUTAMBAHAN MULAI PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS PERIODE JULI–SEPTEMBER 2026 DAY 1
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."
















