Memastikan Akurasi Data Kependudukan Pasca Penonaktifan Massal oleh KPU Buleleng
Kadek Agus Sugiartana 31 Oktober 2025 13:23:14 WITA
[Kubutambahan, 31 Oktober 2025] – Pemerintah Desa Kubutambahan bersama KPU Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi mendesak. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya sejumlah data kependudukan (NIK dan KK) warga desa yang statusnya dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Penonaktifan ini dilakukan KPU sebagai bagian dari proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) atau persiapan Pemilu/Pilkada mendatang.
Alasan Penonaktifan dan Tantangan Data
Kasi Pemerintahan menjelaskan bahwa penonaktifan ini umumnya terjadi pada data yang terindikasi ganda, telah meninggal dunia namun belum dilaporkan, atau warga yang pindah domisili namun belum memperbarui statusnya. Meskipun bertujuan untuk membersihkan data pemilih, penonaktifan ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat memengaruhi hak-hak sipil warga.
"Kami menerima daftar nama dari KPU yang mencantumkan status 'Tidak Memenuhi Syarat' (TMS) dengan indikator Nonaktif pada NIK dan KK. Data ini harus segera kita validasi. Jangan sampai warga yang benar-benar aktif dan tinggal di Kubutambahan kehilangan hak pilihnya atau mengalami kendala dalam mengakses layanan publik hanya karena status datanya dinonaktifkan,"
Rencana Aksi Cepat di Tingkat Dusun
Untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat, Desa Kubutambahan telah menyepakati beberapa langkah aksi:
-
Validasi Pintu ke Pintu: Kepala Dusun/Kepala Lingkungan akan segera mendatangi alamat warga yang NIK/KK-nya dinonaktifkan untuk memverifikasi status domisili dan kondisi faktual (meninggal dunia atau pindah).
-
Layanan Terpadu di Desa: Desa akan membuka posko layanan pengaduan dan perbaikan data kependudukan, bekerja sama dengan Disdukcapil, untuk memproses dokumen yang dibutuhkan (seperti Surat Keterangan Kematian atau Surat Pindah) secara kolektif.
-
Edukasi Warga: Warga didorong untuk proaktif mengecek status data kependudukan mereka, terutama bagi yang merasa belum pernah menggunakan hak pilihnya dalam waktu lama atau baru saja pindah.
Diharapkan dengan adanya koordinasi cepat ini, masalah penonaktifan data di Desa Kubutambahan dapat terselesaikan dalam waktu singkat, sehingga seluruh warga dapat terjamin hak-hak kependudukan dan hak politiknya menjelang tahapan pemilu yang krusial.
Dokumen Lampiran : Memastikan Akurasi Data Kependudukan Pasca Penonaktifan Massal oleh KPU Buleleng
Komentar atas Memastikan Akurasi Data Kependudukan Pasca Penonaktifan Massal oleh KPU Buleleng
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI BATIK NASIONAL
- GELAR RAPAT BKK 2026, PEMDES KUBUTAMBAHAN TINGKATKAN AKUNTABILITAS PERTANGGUNGJAWABAN SUBAK
- HARI KESAKTIAN PENCASILA
- KASI KESEJAHTERAAN DESA KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN DINSOS P3A TERKAIT KEBAKARAN DAN MASA SANGGAH
- LAKUKAN KOORDINASI, PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN PEMILIK LPK MENTARI BALI COLLEGE
- JADWAL POSYANDU BULAN OKTOBER
- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KESEHATAN, PEMDES KBT GELAR KEGIATAN PEMBERDAYAAN KADER POSYANDU ILP
SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027
HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN
ARAHAN TEGAS PMD BULELENG: LOMBA DESA BUKAN BEBAN, TAPI EVALUASI
KENALI MODUS TPPO! PEMDES KUBUTAMBAHAN ADAKAN SOSIALISASI HUKUM BERSAMA PUSPAGA SHANTI
PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA MONEV BPKP BALI EVALUASI STUNTING TAHUN 2026
DARI PROGRAM KERJA SAMPAI KEKELUARGAAN | KKN PPM XXXIII UNUD DESA KUBUTAMBAHAN
"SERU BANGET! PESTA RAKYAT DESA KUBUTAMBAHAN MELEDAK, HADIAH SEPEDA LISTRIK BIKIN WARGA HISTERIS!
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."
















