Memastikan Akurasi Data Kependudukan Pasca Penonaktifan Massal oleh KPU Buleleng

Kadek Agus Sugiartana 31 Oktober 2025 13:23:14 WITA

[Kubutambahan, 31 Oktober 2025] – Pemerintah Desa Kubutambahan bersama KPU Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi mendesak. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya sejumlah data kependudukan (NIK dan KK) warga desa yang statusnya dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Penonaktifan ini dilakukan KPU sebagai bagian dari proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) atau persiapan Pemilu/Pilkada mendatang.

 

Alasan Penonaktifan dan Tantangan Data

 Kasi Pemerintahan menjelaskan bahwa penonaktifan ini umumnya terjadi pada data yang terindikasi ganda, telah meninggal dunia namun belum dilaporkan, atau warga yang pindah domisili namun belum memperbarui statusnya. Meskipun bertujuan untuk membersihkan data pemilih, penonaktifan ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat memengaruhi hak-hak sipil warga.

"Kami menerima daftar nama dari KPU yang mencantumkan status 'Tidak Memenuhi Syarat' (TMS) dengan indikator Nonaktif pada NIK dan KK. Data ini harus segera kita validasi. Jangan sampai warga yang benar-benar aktif dan tinggal di Kubutambahan kehilangan hak pilihnya atau mengalami kendala dalam mengakses layanan publik hanya karena status datanya dinonaktifkan," 

 

Rencana Aksi Cepat di Tingkat Dusun

Untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat, Desa Kubutambahan telah menyepakati beberapa langkah aksi:

  1. Validasi Pintu ke Pintu: Kepala Dusun/Kepala Lingkungan akan segera mendatangi alamat warga yang NIK/KK-nya dinonaktifkan untuk memverifikasi status domisili dan kondisi faktual (meninggal dunia atau pindah).

  2. Layanan Terpadu di Desa: Desa akan membuka posko layanan pengaduan dan perbaikan data kependudukan, bekerja sama dengan Disdukcapil, untuk memproses dokumen yang dibutuhkan (seperti Surat Keterangan Kematian atau Surat Pindah) secara kolektif.

  3. Edukasi Warga: Warga didorong untuk proaktif mengecek status data kependudukan mereka, terutama bagi yang merasa belum pernah menggunakan hak pilihnya dalam waktu lama atau baru saja pindah.

Diharapkan dengan adanya koordinasi cepat ini, masalah penonaktifan data di Desa Kubutambahan dapat terselesaikan dalam waktu singkat, sehingga seluruh warga dapat terjamin hak-hak kependudukan dan hak politiknya menjelang tahapan pemilu yang krusial.


 

Dokumen Lampiran : Memastikan Akurasi Data Kependudukan Pasca Penonaktifan Massal oleh KPU Buleleng


Komentar atas Memastikan Akurasi Data Kependudukan Pasca Penonaktifan Massal oleh KPU Buleleng

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar