Jasa Raharja Buleleng Gencarkan Sosialisasi: Perjelas Pengertian SAMSAT Sebagai Tiga Pilar Pelayanan
Luh Yuni Ristayani 30 Oktober 2025 14:02:21 WITA
Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu SAMSAT?
SAMSAT, kependekan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, merupakan sebuah sistem kerja sama antara tiga lembaga yang berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor. Kehadiran SAMSAT menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk mengunjungi tiga kantor berbeda secara terpisah.
Kubutambahan, 30 Oktober 2025 Petugas dari PT Jasa Raharja Cabang [GEDE SUDARMAWAN] gencar melakukan kunjungan dan sosialisasi ke berbagai titik di wilayah Buleleng Timur. Kegiatan ini bertujuan utama untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), khususnya peranannya yang dinaungi oleh tiga lembaga utama. Dalam kunjungannya, petugas Jasa Raharja menekankan bahwa SAMSAT adalah wujud nyata dari sinergi pelayanan publik. Petugas berharap, dengan pemahaman yang benar, masyarakat di Buleleng Timur dapat memanfaatkan layanan SAMSAT secara optimal.
Tiga Lembaga Penunjang SAMSAT
Inti dari sosialisasi ini adalah penjelasan mengenai tiga lembaga (pilar) utama yang bekerja sama dalam SAMSAT, yaitu:
- POLRI (Kepolisian Republik Indonesia)
- Peran: Bertanggung jawab dalam hal Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, termasuk penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- BAPENDA/Dinas Pendapatan Daerah
- Peran: Bertanggung jawab dalam penetapan dan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- PT Jasa Raharja (Persero)
- Peran: Bertanggung jawab dalam pemungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana yang dikumpulkan ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Ini adalah wujud perlindungan dasar pemerintah kepada masyarakat.
Pentingnya SWDKLLJ bagi Masyarakat Buleleng Timur
Petugas Jasa Raharja secara khusus menjelaskan bahwa pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran PKB bukanlah sekadar biaya tambahan, melainkan premi perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.
Harapan Kunjungan
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap terjadi peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Buleleng Timur dalam menunaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor mereka.
Komentar atas Jasa Raharja Buleleng Gencarkan Sosialisasi: Perjelas Pengertian SAMSAT Sebagai Tiga Pilar Pelayanan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI BATIK NASIONAL
- GELAR RAPAT BKK 2026, PEMDES KUBUTAMBAHAN TINGKATKAN AKUNTABILITAS PERTANGGUNGJAWABAN SUBAK
- HARI KESAKTIAN PENCASILA
- KASI KESEJAHTERAAN DESA KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN DINSOS P3A TERKAIT KEBAKARAN DAN MASA SANGGAH
- LAKUKAN KOORDINASI, PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN PEMILIK LPK MENTARI BALI COLLEGE
- JADWAL POSYANDU BULAN OKTOBER
- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KESEHATAN, PEMDES KBT GELAR KEGIATAN PEMBERDAYAAN KADER POSYANDU ILP
SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027
HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN
ARAHAN TEGAS PMD BULELENG: LOMBA DESA BUKAN BEBAN, TAPI EVALUASI
KENALI MODUS TPPO! PEMDES KUBUTAMBAHAN ADAKAN SOSIALISASI HUKUM BERSAMA PUSPAGA SHANTI
PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA MONEV BPKP BALI EVALUASI STUNTING TAHUN 2026
DARI PROGRAM KERJA SAMPAI KEKELUARGAAN | KKN PPM XXXIII UNUD DESA KUBUTAMBAHAN
"SERU BANGET! PESTA RAKYAT DESA KUBUTAMBAHAN MELEDAK, HADIAH SEPEDA LISTRIK BIKIN WARGA HISTERIS!
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

















