SK PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM
Kadek Agus Sugiartana 21 Oktober 2025 10:59:45 WITA
 KABUPATEN BULELENG
PERBEKEL KUBUTAMBAHAN KECAMATAN KUBUTAMBAHAN
KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
NOMOR 53 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM
DESA KUBUTAMBAHAN
PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan terbentuk budaya hukum di Desa Gobleg, perlu dibentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum);
b. bahwa sebagai optimalisasi peran Kelompok Kadarkum perlu dibentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Desa Kubutambahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal Pada Pos Bantuan Hukum Desa Kubutambahan;
Dokumen Lampiran : SK PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM
Komentar atas SK PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini |      | 
| Kemarin |      | 
| Jumlah Pengunjung |        | 
- Musyawarah Penetapan PERDES Perubahan APBDesa Kubutambahan
- Memastikan Akurasi Data Kependudukan Pasca Penonaktifan Massal oleh KPU Buleleng
- Sosialisasi Sukses: Rabat Beton Jalan Pura Penyarikan Siap Digarap
- Kubutambahan Bergerak! Wujudkan Desa Bersih dan Sehat Melalui PSBS
- Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) ILP: Puskesmas Kubutambahan 1 Tingkatkan Kualitas Pelayanan KIA
- Koordinasi Penting Jelang Upacara Melasti Pura Penyusuan: Bahas Pengamanan Ketertiban Umum
- Jasa Raharja Buleleng Gencarkan Sosialisasi: Perjelas Pengertian SAMSAT Sebagai Tiga Pilar Pelayanan
 
								
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					


