SK PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM

Kadek Agus Sugiartana 21 Oktober 2025 10:59:45 WITA


KABUPATEN BULELENG

PERBEKEL KUBUTAMBAHAN KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

NOMOR 53 TAHUN 2025

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM

DESA KUBUTAMBAHAN

 

PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

Menimbang      : a.   bahwa dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan terbentuk budaya hukum di Desa Gobleg, perlu dibentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum);

b. bahwa sebagai optimalisasi peran Kelompok Kadarkum perlu dibentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Desa Kubutambahan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal Pada Pos Bantuan Hukum Desa Kubutambahan;

Dokumen Lampiran : SK PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar