SK PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM

Kadek Agus Sugiartana 21 Oktober 2025 10:59:45 WITA


KABUPATEN BULELENG

PERBEKEL KUBUTAMBAHAN KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

NOMOR 53 TAHUN 2025

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM

DESA KUBUTAMBAHAN

 

PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

Menimbang      : a.   bahwa dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan terbentuk budaya hukum di Desa Gobleg, perlu dibentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum);

b. bahwa sebagai optimalisasi peran Kelompok Kadarkum perlu dibentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Desa Kubutambahan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal Pada Pos Bantuan Hukum Desa Kubutambahan;

Dokumen Lampiran : SK PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM


Komentar atas SK PEMBENTUKAN KELOMPOK KELUARGA SADAR HUKUM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

REALISASI RKP DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN BERJALAN 2026 (APBDesa Semester I)

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar