DLH Buleleng Galakkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kubutambahan
Luh Yuni Ristayani 14 Oktober 2025 15:41:37 WITA
Kubutambahan, 14 Oktober 2025 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi penting mengenai Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertempat di Aula Kantor Desa Kubutambahan. Kegiatan ini dihadiri oleh para Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan dan bertujuan untuk memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan Bali Bersih Sampah.
Tindak Lanjut Peraturan dan Persiapan Lomba
Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Bapak Plt. Sekretaris Camat Kubutambahan, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan dalam mengatasi permasalahan sampah.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kab. Buleleng (atau perwakilan DLH) kemudian memaparkan materi utama. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari:
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Fokus utama dari materi ini adalah perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari kumpul-angkut-buang menjadi pemilahan dan pengolahan di tingkat sumber (rumah tangga dan desa). Desa didorong untuk mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala desa.
Selain implementasi Pergub dan Surat Edaran, sosialisasi ini juga sekaligus menjadi persiapan awal bagi desa-desa di Kubutambahan untuk menghadapi Lomba Pengelolaan Sampah Antar Desa se-Kecamatan Kubutambahan Tahun 2026. Perlombaan ini diharapkan dapat memicu semangat kompetisi positif antar desa dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Sesi Diskusi dan Tanya Jawab Aktif
Sesi diskusi tanya jawab berlangsung aktif, di mana para Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan tantangan dan kendala yang mereka hadapi dalam implementasi pengelolaan sampah di lapangan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain adalah pendanaan operasional, edukasi kepada masyarakat, dan ketersediaan sarana prasarana pengolahan.
DLH Kabupaten Buleleng memberikan solusi dan komitmen untuk mendukung desa melalui fasilitasi teknis dan koordinasi agar setiap desa dapat memenuhi standar pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Desa-desa di Kecamatan Kubutambahan siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan dan berhasil menjadi contoh teladan dalam Lomba Pengelolaan Sampah Tahun 2026 mendatang.
Komentar atas DLH Buleleng Galakkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kubutambahan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI BATIK NASIONAL
- GELAR RAPAT BKK 2026, PEMDES KUBUTAMBAHAN TINGKATKAN AKUNTABILITAS PERTANGGUNGJAWABAN SUBAK
- HARI KESAKTIAN PENCASILA
- KASI KESEJAHTERAAN DESA KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN DINSOS P3A TERKAIT KEBAKARAN DAN MASA SANGGAH
- LAKUKAN KOORDINASI, PERBEKEL KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN PEMILIK LPK MENTARI BALI COLLEGE
- JADWAL POSYANDU BULAN OKTOBER
- TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KESEHATAN, PEMDES KBT GELAR KEGIATAN PEMBERDAYAAN KADER POSYANDU ILP
SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027
HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN
ARAHAN TEGAS PMD BULELENG: LOMBA DESA BUKAN BEBAN, TAPI EVALUASI
KENALI MODUS TPPO! PEMDES KUBUTAMBAHAN ADAKAN SOSIALISASI HUKUM BERSAMA PUSPAGA SHANTI
PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA MONEV BPKP BALI EVALUASI STUNTING TAHUN 2026
DARI PROGRAM KERJA SAMPAI KEKELUARGAAN | KKN PPM XXXIII UNUD DESA KUBUTAMBAHAN
"SERU BANGET! PESTA RAKYAT DESA KUBUTAMBAHAN MELEDAK, HADIAH SEPEDA LISTRIK BIKIN WARGA HISTERIS!
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."



















