STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
Kadek Agus Sugiartana 11 Oktober 2025 11:24:39 WITA
KABUPATEN BULELENG
KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
PERBEKEL KUBUTAMBAHAN,
| Menimbang | : | a. | bahwa untuk melaksanakan visi misi dan program kerja Pemerintah Desa Kubutambahan, Pemerintahan Desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ; | 
| b. | bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Kepala Desa menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa; | ||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang Standar Pelayanan Minimal Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan; | 
Dokumen Lampiran : STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
Komentar atas STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini |      | 
| Kemarin |      | 
| Jumlah Pengunjung |        | 
- Musyawarah Penetapan PERDES Perubahan APBDesa Kubutambahan
- Memastikan Akurasi Data Kependudukan Pasca Penonaktifan Massal oleh KPU Buleleng
- Sosialisasi Sukses: Rabat Beton Jalan Pura Penyarikan Siap Digarap
- Kubutambahan Bergerak! Wujudkan Desa Bersih dan Sehat Melalui PSBS
- Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) ILP: Puskesmas Kubutambahan 1 Tingkatkan Kualitas Pelayanan KIA
- Koordinasi Penting Jelang Upacara Melasti Pura Penyusuan: Bahas Pengamanan Ketertiban Umum
- Jasa Raharja Buleleng Gencarkan Sosialisasi: Perjelas Pengertian SAMSAT Sebagai Tiga Pilar Pelayanan
 
								
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					


