STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025

Kadek Agus Sugiartana 11 Oktober 2025 11:24:39 WITA

 

KABUPATEN BULELENG

 

KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN

NOMOR 2 TAHUN 2025

TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025

 

PERBEKEL  KUBUTAMBAHAN,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan visi misi dan program kerja Pemerintah Desa Kubutambahan, Pemerintahan Desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ;

   

b.

bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017  tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Kepala Desa menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang  Standar Pelayanan Minimal Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan;

Dokumen Lampiran : STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025


Komentar atas STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

MENUJU DESA INKLUSIF: FASILITAS AKSESIBILITAS PUBLIK KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN

Menuju Desa Inklusif: Fasilitas Aksesibilitas Publik Kantor Desa Kubutambahan

Kantor Perbekel Kubutambahan

TRANSPARAN! KOMITMEN DESA KUBUTAMBAHAN DI HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA 2026

SAH! PENETAPAN PERDES RKP DESA KUBUTAMBAHAN 2027

HASIL MUSRENBANGDES 2027: RKP DESA KUBUTAMBAHAN RESMI DISAHKAN

Sambutan Perbekel Kubutambahan

GEDE PARIADNYANA, SH

Perbekel Kubutambahan

"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

PPID DESA KUBUTAMBAHAN

TATA KELOLA ARSIP DESA KUBUTAMBAHAN

Lokasi Desa Kubutambahan

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar