STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
Kadek Agus Sugiartana 11 Oktober 2025 11:24:39 WITA
KABUPATEN BULELENG
KEPUTUSAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
PERBEKEL KUBUTAMBAHAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan visi misi dan program kerja Pemerintah Desa Kubutambahan, Pemerintahan Desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ; |
b. |
bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, Kepala Desa menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa; |
||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Perbekel Kubutambahan tentang Standar Pelayanan Minimal Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan; |
Dokumen Lampiran : STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
- STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
- PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
- Musyawarah Desa Kubutambahan Resmi Tetapkan Perubahan APBDesa 2025: Fokus pada Prioritas Mendesak
- Kubutambahan Berintegrasi: Ngwangun Desa Anti-Korupsi Mawit 9 Nilai Luhur
- BLT DD Oktober 2025: Sentuhan Kepedulian untuk Lansia dan Warga Sakit Keras di Pedesaan
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES 2024