PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Kadek Agus Sugiartana 11 Oktober 2025 10:55:36 WITA
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Tim Pengelola Informasi Desa, melalui desa layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan, Website Desa atau Media sosial resmi Pemerintahan Desa Kubutambahan (Pemdes Kubutambahan). Adapun standar pelayanan dan layanan pengaduan terlampir.
Dokumen Lampiran : PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
- STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
- PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
- Musyawarah Desa Kubutambahan Resmi Tetapkan Perubahan APBDesa 2025: Fokus pada Prioritas Mendesak
- Kubutambahan Berintegrasi: Ngwangun Desa Anti-Korupsi Mawit 9 Nilai Luhur
- BLT DD Oktober 2025: Sentuhan Kepedulian untuk Lansia dan Warga Sakit Keras di Pedesaan
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES 2024