TINDAK LANJUT PENINGKATAN PERAN SATLINMAS DI KANTOR CAMAT KUBUTAMBAHAN

Luh Yuni Ristayani 18 September 2025 15:37:08 WITA

Kamis, 18 September 2025

Personil yang terlibat :

-Mohammad Ansori (Plt. Kabid Linmas)
-I Gede Widiana (Plt. kasi Perlindungan Masyarakat )
-Yena
-Dennis
-Yulia
-Wahyu
-Erna
Dasar Hukum Kegiatan
- Permendagri 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat;
- Permendagri 11 tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat.
- Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan
- SE Kemendagri No 300.1.4/e.1/BAK, Tgl 3 September 2025

Hasil Kegiatan ;
1. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor camat Kubutambahan yang dihadiri oleh 13kasi pem yang ada di desa setempat.
2. Kegiatan dibuka oleh Plt Kabid Linmas dan Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan Beliau memberikan pandangan dalam peningkatan menjaga keamanan dan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, peran satlinmas sangat penting sesuai diamanatkan dalam permendagri 26/2020. Untuk mengukur kinerja sebagai output peran satlinmas melalui kasi pem agar melaporkan lewat aplikasi SIMLINMAS sebagi bukti kegiatan dan satu data nasional pelaporan
3. Penyampaian materi yang diisi oleh unsur PMD Bapak Dewa Nyoman Suarjana Putra tentang alokasi pendanaan satlinmas 3 % dari dana desa.
4. Peningkatan peran satlinmas, poin poin penting serta output dari edaran tersebut seperti pemahaman satlinmas desa dalam tusinya, bukti video sebagai bentuk komitmen dalam menunjang edaran tersebut dan mempedomani simlinmas sebagai pelaporan kegiatan yg disampaikan oleh Kadek Yena Ari Puspitayani
5. Tanya jawab mengenai pendanaan, struktur organisasi dan pemanfaatan alokasi anggaran di desa
6. Foto bersama, Penutup

Kesimpulan.
Dengan turunya edaran tersbut, kegiatan ini berharap ada sinergi, koordinasi dan bersama sama mempedomani sebagai langkah tindak lanjut dalam menjaga kondusifitas trantibumlinmas di daerah melalui siskamling.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar