Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen
Luh Yuni Ristayani 04 September 2025 15:13:14 WITA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Desa Kubutambahan telah melaksanakan sidak Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen yang ada di desa Kubutambahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis tgl 4 September 2025 di wilayah banjar dinas Kejakngin dan Banjar dinas Pasek. Kegiatan ini didukung oleh Kecamatan Kubutambahan dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan. Berikut ini merupakan beberapa pembahasan yang dipaparkan dalam kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen yang dibahas pada Ruang Rapat Kantor Desa Kubutambahan, yaitu
- Penyampaian dari Sekdes Kubutambahan:
Hari ini kita berkumpul disini untuk mendata Penduduk Non permanan yang ada di Desa Kubutambahan, khususnya Banjar Dinas Pasek dan Banjar dinas Kajekangin. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui Keberadaan Penduduk Non Permanen di Desa Kubutambahan.
- Penyampain dari Plt.Sekcam Kubutambahan:
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mendata PNP agar datanya lebih valid dan kita pemerintah desa kubutambahan tidak kecolongan data kependudukan. Agarbbisa memudahkan pendataan PNP bilamana di kemudian hari terjadi sesuatu yang tidak mengenakan untuk PNP misalnya, meinggao dunia.
- Penyampain dari Staff Dukcapil
Wilayah desa Kubutambahan dibagi jadi 7 banjar dinas dan masing-masing banjar dinas memiliki wilayah yang cukup luas dan memiliki banyak penduduk. Penduduk non permanen tidak menetap tinggal disuatu wilayah maka dati itu perlu dilakukan pendataan yang terbaru dan terupdate agar bisa terus memantau perkembangan penduduk non permanen. Untuk form atau blanko penduduk non permanen harus Melengkapi foto KTP dan mengisi alamat asal penduduk nok permanrn tersebut. Penduduk non permanen harus sudah memiliki KK atau KTP agar bisa memudahkan penginputan DATA Kependudukan.Warga negara asing juga termasuk PNP (Penduduk non permanen) yang dikeluarkan adalah SKLD untuk warga negara Asing. F15 kurang lengkap seperti tidak ada kop desa, no register dan data penjamin/ kelian banjar dinas. Sedangkan SKLD memiliki kop desa, no register dan data penjamin, sehingga legih lengkap FORM SKLD dibandingkan dengan F.15. Staff dukcapil juga akan melalukan SIDAK ke lapangan agar keberadaan PNP bisa jelas dan tujuan nya juga jelas dan logis kenapa tinggal disini. Jangan sampai PNP ada yang kecolongon atau keliru dalam mendata.
- Penyampaian dari KASI RANTIB Kec.Kubutambahan:
Tujuan PNP adalah kejelasan keberadaan PNP yang ada di DESA kubutambahan. Mengjungi PNP dan memberitahu kewajiban yang harus dilakukan sebagai PNP di desa Kubutambahan baik dati sisi organisasinya maupun personalnya. Satpol pp akan mendampingi dengan penuh kegiatan pelaksanaan Penduduk pendatang desa Kubutambahan khususnya yang belum didata.
link youtobe: https://youtu.be/UHxGOMWcrTI?si=3aWPFl7Mhl1CPwhc
Komentar atas Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PASCA PESTA RAKYAT HUT RI KE-81, PEMDES KUBUTAMBAHAN BERGERAK CEPAT LAKUKAN KURVE DAN TUTUP LUBANG
- SEMARAK PESTA RAKYAT DESA KUBUTAMBAHAN: PEMBAGIAN DOORPRIZE UTAMA SEPEDA LISTRIK JADI PENUTUP MERIAH
- AYO DATANG DAN RAMAIKAN! PEMDES KUBUTAMBAHAN BAGI-BAGI DOORPRIZE GRATIS DI PESTA RAKYAT HUT RI KE-81
- POSYANDU SEKAR JEPUN SUKSES HADIRKAN LAYANAN TERPADU 6 SPM SIKLUS HIDUP
- HASIL PENGUNDIAN NOMOR UNDI PESERTA PERLOMBAAN HUT RI KE-81 DESA KUBUTAMBAHAN
- WUJUDKAN KEBERSAMAAN, PEMDES KUBUTAMBAHAN GELAR GOTONG ROYONG DAN PEMBUATAN ARENA PESTA RAKYAT
- PEMDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN DINAS PUPR BULELENG, BAHAS PENINJAUAN IRIGASI BERSAMA SUBAK
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."
















