SOSIALISASI SENGKETA PERTANAHAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Luh Yuni Ristayani 26 Agustus 2025 14:11:15 WITA
Kantor Perbekel Kubutambahan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng mengadakan Sosialisasi terkait Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Restorative Justice yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Kubutambahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa Kubutambahan dan Staff serta beberapa Pegawai dari Disperkimta Buleleng. Apa itu sebenarnya Restorative Justice?
1.Proses restorative artinya setiap proses dimana pihak yang bersengketa dan pihak-pihak yang berhubungan/ terkait baik individu maupun masyarakat, berpastisipasi secara Bersama-sama dalam mencari jalan keluar atas sengketa pertanahan sebagai suatu permasalahan social, yang dibantu oleh fasilitator (penegak hukum)
2.Restorative Outcomes : berupa kesepakatan/mufakat dari proses restorative
3.Nilai Restorative : kesadaran dan untuk bermusyawarah/tanpa paksaan) dalam musyawarah dalam keadaan aman dan damai, bebas berbicara atas kejadian dan dampak, klarifikasi atas kerugian dan Bersama-sama mencari jalan keluar terbaik yang dapat membawa dampak positive bagi semua.
PRINSIP UTAMA RESTORATIVE JUSTICE
(PEMULIHAN, PARTISIPASI, MUSYAWARAH, KESEPAKATAN)
Komentar atas SOSIALISASI SENGKETA PERTANAHAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Verifikasi ke-I Rancangan RKP Desa tahun 2026
- IMPLEMENTASI PENGGUNAAN TEBA MODERN
- NGATURANG BAKTI PIODALAN DI PADMASANA KANTOR DESA KUBUTAMBAHAN
- KEGIATAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN DALAM ACARA RENCANA KERJA NASIONAL ALUMNI PJA SELAMA DI JAKARTA
- Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen
- PEMBUATAN DAN PEMASANGAN TEBA MODERN
- KEGIATAN GOTONG ROYONG DI GANG SALAK