SOSIALISASI SENGKETA PERTANAHAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Luh Yuni Ristayani 26 Agustus 2025 14:11:15 WITA

Kantor Perbekel Kubutambahan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng mengadakan Sosialisasi terkait Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Restorative Justice yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Kubutambahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa Kubutambahan dan Staff serta beberapa Pegawai dari Disperkimta Buleleng. Apa itu sebenarnya Restorative Justice?

1.Proses restorative artinya setiap proses dimana pihak yang bersengketa dan pihak-pihak yang berhubungan/ terkait baik individu maupun masyarakat, berpastisipasi secara Bersama-sama dalam mencari jalan keluar atas sengketa pertanahan sebagai suatu permasalahan social, yang dibantu oleh fasilitator (penegak hukum)

2.Restorative Outcomes : berupa kesepakatan/mufakat dari proses restorative

3.Nilai Restorative : kesadaran dan untuk bermusyawarah/tanpa paksaan) dalam musyawarah dalam keadaan aman dan damai, bebas berbicara atas kejadian dan dampak, klarifikasi atas kerugian dan Bersama-sama mencari jalan keluar terbaik yang dapat membawa dampak positive bagi semua.

PRINSIP UTAMA RESTORATIVE JUSTICE
(PEMULIHAN, PARTISIPASI, MUSYAWARAH, KESEPAKATAN)

 

Komentar atas SOSIALISASI SENGKETA PERTANAHAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar