SOSIALISASI SENGKETA PERTANAHAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Luh Yuni Ristayani 26 Agustus 2025 14:11:15 WITA
Kantor Perbekel Kubutambahan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng mengadakan Sosialisasi terkait Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Restorative Justice yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Kubutambahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa Kubutambahan dan Staff serta beberapa Pegawai dari Disperkimta Buleleng. Apa itu sebenarnya Restorative Justice?
1.Proses restorative artinya setiap proses dimana pihak yang bersengketa dan pihak-pihak yang berhubungan/ terkait baik individu maupun masyarakat, berpastisipasi secara Bersama-sama dalam mencari jalan keluar atas sengketa pertanahan sebagai suatu permasalahan social, yang dibantu oleh fasilitator (penegak hukum)
2.Restorative Outcomes : berupa kesepakatan/mufakat dari proses restorative
3.Nilai Restorative : kesadaran dan untuk bermusyawarah/tanpa paksaan) dalam musyawarah dalam keadaan aman dan damai, bebas berbicara atas kejadian dan dampak, klarifikasi atas kerugian dan Bersama-sama mencari jalan keluar terbaik yang dapat membawa dampak positive bagi semua.
PRINSIP UTAMA RESTORATIVE JUSTICE
(PEMULIHAN, PARTISIPASI, MUSYAWARAH, KESEPAKATAN)
Komentar atas SOSIALISASI SENGKETA PERTANAHAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kolaborasi PKK Kubutambahan Gelar Latihan Intensif Tari Pendet Tunjung Panca Warna
- MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK
- STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TAHUN 2025
- PENYEDIAAN PELAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT
- Musyawarah Desa Kubutambahan Resmi Tetapkan Perubahan APBDesa 2025: Fokus pada Prioritas Mendesak
- Kubutambahan Berintegrasi: Ngwangun Desa Anti-Korupsi Mawit 9 Nilai Luhur
- BLT DD Oktober 2025: Sentuhan Kepedulian untuk Lansia dan Warga Sakit Keras di Pedesaan