RAPAT RUTIN PERBEKEL Di KANTOR CAMAT KUBUTAMBAHAN

Luh Yuni Ristayani 04 Juli 2025 12:12:11 WITA

Pada hari kamis tanggal 3 Juli 2025 telah dilaksanakan rapat rutin Perbekel Se-kecamatan Kubutambahan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan. Perbekel desa Kubutambahan tidak bisa menghadiri rapat tersebut, sehingga diwakilkan oleh Kaur Perencanaan (Komang Ariani). Adapun beberapa pembahasan yang disampaikan oleh  bapak Madong Hartono pada rapat tersebut, yaitu
Memberikan apresiasi kepada pemerintah kecamatan kubutambahan telah melaksanakan rapat rutin Perbekel se kecamatan kubutambahan.
*kabupaten buleleng telah bisa melaksanakan amprah dana desa tahap 2 dan kec. Kubutambahan terdapat 1 desa yang telah mencapai target yaitu desa depaha.
*meskipun capaian serapan anggaran masih kecil dari target yang harus di penuhi karena beberapa hal yang krusial terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan.
*akta pendirian koperasi merah putih dan surat pernyataan perbekel ttg kesanggupan untuk mekalsanakan koperasi merah putih di masing" Desa tidak ada masalah.
*untuk perubahan perdes APBDesa akan dilaksanakan sebanyak 2 kali pada tahun 2025.
*harapannya perbekel dapat menyampaikan capaian sebelum selesai masa jabatannya.
*secara teknokrasi perangkat desa dapat mengerjakan tugas dan fungsi secara maksimal.
*sebagai evaluasi beberapa desa tidak bisa mengoptimalkan kapasitas SDM karena jam kerja beberapa desa jam 2 sudah ada yg tutup.
*memberikan apresiasi kepada desa kubutambahan karena telah maksimal melaksanakan kegiatan bahkan jam 15.30 masih mekalsanakan pelayanan.
*jika ada perangkat yg tidak bekerja sesuai dengan tupoksinya perbekel boleh memberhentikan dan mengangkat perangkat desa dengan rekomendari dari Camat.
*fungsi BPD dan Pemerintahan desa harus bersinergi sejalan sesuai dgn UU yang berlaku. Situasi di desa mmg berbeda pada setiap desa, ada BPD yg longgar ada pula BPD yang sangat strik.
*berterima kasih kepada pak camat karena kecamatan Kubutambahan tidak ada pada panggilan APH dalam hal tatakelola kueangan desa ataupun pelayanan desa.
*perencanaan pembangunan harus memiliki standar minimal, KAK, RKA, DPA, dan analisanya.
*Prioritas RKPD 2026 yang harapannya tim penyusun dan tim verifikasi dapat dijadikan panduan untuk diselaraskan diantaranya :
1. Penurunan stunting
2. Ketapang
3. Kemiskinan ekstrime
4.Pengembangan produk unggulan desa
5. Desa peduli akan perubahan iklim(sampah)
6. Percepatan digitalisasi Desa
7. Padat Karya Tunai Desa

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar