Sosialisasi Rembug Stunting: UPAYA BERSAMA MENCEGAH GAGAL TUMBUH ANAK
Luh Yuni Ristayani 21 Mei 2025 13:32:06 WITA
Pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025, dimulai pada pukul 09.00 wib s/d selesai. Bertempat di Aula Kantor Perbekel Kubutambahan. Telah dilaksanakan Kegiatan Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Kubutambahan.
Rembug stunting adalah sebuah diskusi atau pertemuan yang membahas tentang stunting, yaitu kondisi gagal tumbuh pada anak-anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis. Rembug stunting biasanya melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, untuk membahas strategi dan program untuk mencegah dan mengatasi stunting.
## Tujuan Rembug Stunting
Tujuan rembug stunting adalah untuk:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang stunting dan dampaknya
- Membahas strategi dan program untuk mencegah dan mengatasi stunting
- Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar pihak dalam menangani stunting
- Meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan masyarakat
## Manfaat Rembug Stunting
Rembug stunting memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang stunting
- Meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan masyarakat
- Membangun kemasyarakatan dan solidaritas dalam menangani stunting
- Meningkatkan efektivitas program pencegahan dan penanganan stunting
Komentar atas Sosialisasi Rembug Stunting: UPAYA BERSAMA MENCEGAH GAGAL TUMBUH ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ALUR PEMENUHAN HAK INFORMASI PUBLIK DI KANTOR PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
- PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN UCAPKAN SELAMAT HARI KELUARGA NASIONAL 2026
- PERBUP BULELENG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA
- KEPUTUSAN BUPATI BULELENG TENTANG PERESMIAN ANGGARA BPD DESA KUBUTAMBAHAN
- TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KUBUTAMBAHAN
- FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- SK PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENYUSUNAN RKP TAHUN 2027
















