Rapat Koordinasi bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Kegiatan tahun 2025
Luh Yuni Ristayani 14 Januari 2025 14:56:00 WITA
Rapat koordinasi antara pemerintah desa dengan linmas desa Kubutambahan yang berlokasi di Aula Kantor Desa Kubutambahan pada hari Selasa, 14 Januari 2025.
Rapat dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Kubutambahan, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Operator Desa serta Anggota Linmas desa Kubutambahan yang hadir.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas persiapan penjagaan Linmas di Kantor Desa Kubutambahan setiap hari kerja. Rapat ini juga bertujuan mengumpulkan Linmas yang benar benar siap dan serius melaksanakan tugas tersebut. Adapun linmas yang tidak siap menerima tugas ini, sehingga diwajibkan membuat surat pernyataan.
Komentar atas Rapat Koordinasi bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Kegiatan tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BUPATI DAN BPKP PROVINSI BALI TINJAU LANGSUNG KEGIATAN POSYANDU KAJEKANGIN 2 DI BALAI KELOMPOK
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS DI DESA KUBUTAMBAHAN BERLANJUT KE BANJAR DINAS KUBUANYAR
- TIM RKP DAN VERIFIKASI DESA KUBUTAMBAHAN TINDAKLANJUTI VERIFIKASI LAPANGAN RABAT BETON JALAN STD
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI FORUM DISKUSI RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH KAB. BULELENG
- POSYANDU TUKAD AMPEL 3 GELAR 6 SPM LAYANAN KESEHATAN DI KUBUTAMBAHAN
- POSYANDU TUKAD AMPEL 2 GELAR 6 SPM LAYANAN KESEHATAN DI KUBUTAMBAHAN
- PEMDES KUBUTAMBAHAN MULAI PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS PERIODE JULI–SEPTEMBER 2026 DAY 1
Sambutan Perbekel Kubutambahan
GEDE PARIADNYANA, SH
Perbekel Kubutambahan
"Selamat datang di Website Resmi Desa Kubutambahan. Media ini hadir sebagai wujud transparansi, keterbukaan informasi, serta kemudahan pelayanan publik bagi seluruh krama desa."

















