PERATURAN DESA KUBUTAMBAHAN TENTANG PERUBAHAN RPJMDESA (2020-2027)
Kadek Agus Sugiartana 07 Oktober 2024 10:55:36 WITA
Peraturan Desa Kubutambahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 - 2025, Desa Kubutambahan tahun 2020 - 2027.
Menimbang :
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Un dang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun;
b. bahwa Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang berlaku sehingga perlu lakukan perubahan;;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Atas Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2027;
Mengingat : a ....
b ....
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATN DESA KUBUTAMBAHAN DAN PERBEKEL KUBUTAMBAHAN
(TERLAMPIR)
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA KUBUTAMBAHAN TENTANG PERUBAHAN RPJMDESA (2020-2027)
Komentar atas PERATURAN DESA KUBUTAMBAHAN TENTANG PERUBAHAN RPJMDESA (2020-2027)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |