MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Kadek Agus Sugiartana 06 September 2024 13:27:54 WITA

Jum'at, 6 September 2024. Tim Penyusun RKP Desa Kubutambahan Tahun 2025 melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kubutambahan dalam membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa Kubutambahan tahun 2025, Daftar Prioritas Usulan Desa tahun 2026, dan Rancangan Perubahan RPJM Desa Kubutambahan tahun 2020-2025 menjadi 2020-2027. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah tahunan yang dilakukan oleh pemangku kepenting (stakehorlder) desa. Tujuannya untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) untuk tahun anggaran yang akan datang.  Musrenbangdes memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Meningkatkan kesadaran masyarakat, Meningkatkan kualitas pembangunan, Mengurangi ketimpangan, Menguatkan kelembagaan desa, Membantu desa menjadi lebih mandiri dan berkembang secara berkelanjutan. 

 

 

Adapun materi yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini adalah :

  1. Paparan Ketua Tim RKP Desa tentang Daftar Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2025 dan Daftar Prioritas Usulan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2025;
  2. Paparan Ketua Tim Penyusun RKP Desa tentang Rancangan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2025 menjadi tahun 2020-2027;
  3. Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RKP Desa Tahun 2025, Penyepakatan Daftar Prioritas Usulan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2025, Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Perubahan RPJM Desa tahun 2020-2025 menjadi tahun 2020-2027
  4. Pemilihan dan penetapan delegasi Desa sebanyak 6 (enam) orang dengan unsur perempuan minimal 30% (tiga puluh perseratus)
  5. Tujuan

Tujuan dilaksanakannya Musrenbang Desa adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP Desa  tahun 2025, Daftar Prioritas Usulan Tahun 2026, dan Rancangan Perubahan RPJM Desa tahun 2020-2025 menjadi 2020-2027. 

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa  dimaksud yaitu :

  1. Menyepakati Daftar Pritoritas Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2025 (Rancangan RKP Desa Kubutambahan tahun 2025);
  2. Menyepakati Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2025, Rancangan Daftar Prioritas Usulan Desa tahun 2026 sebanyak 6 (enam) daftar usulan;
  3. Daftar Prioritas Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Skala Desa Tahun 2025 berdasarkan Daftar Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2025 (Rancangan RKP Desa 2025, Terlampir);
  4. Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2025 berdasarkan Daftar Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2025;
  5. Menyepakati Rancangan Perubahan RPJM Desa tahun 2020-2025 menjadi 2020-2027 (Terlampir)

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Camat Kubutambahan beserta jajaranntya, Kepala Dinas Bappeda (diwakilkan), Perbekel Kubutambahan, Ketua BPD Kubutambahan beserta Anggota, Perangkat Desa Kubutambahan, Tim Verifikasi Penyusuna RKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, PPL Pertanian, Klian Subak Sawah dan Abian, dan peserta undangan yang lainnya. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar.

Komentar atas MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar