Persiapan Pelaksanaan Penyusunan RKP Desa Kubutambahan Tahun 2025

Kadek Agus Sugiartana 09 Juli 2024 17:40:32 WITA

Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 

Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali 

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan 

Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa 

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan 

kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan 

Kabupaten/Kota. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah 

beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 

tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang 

Desa disebutkan bahwa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, 

Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif. Berdasarkan ketentuan di atas dapat 

ditegaskan, bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen Rencana 

Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja 

Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan 

Desa secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan 

Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dengan melibatkan para pemangku 

kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem perencanaan 

pembangunan Desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan 

pembangunan Daerah dan Nasional. 

RKP Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa 

dan prioritas pembangunan kabupaten. RKP Desa merupakan penjabaran dari 

RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, 

pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan 

masyarakat Desa dan memuat hasil analisis kebencanaan Desa/hasil 

penilaian ketangguhan Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa 

paling sedikit berisi uraian; 

a) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun 

sebelumnya; 

b) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola 

oleh Desa; 

c) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola 

melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; 

d) rencana program, 

kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan 

penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah 

daerah kabupaten; 

e) desain teknis, rencana kegiatan dan rencana anggaran 

biaya masing-masing kegiatan; dan 

f) pelaksana kegiatan anggaran dan tim 

pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau 

unsur masyarakat Desa. 

 

Adapun tahapan dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2025 yaitu :

1. Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025

3. Persiapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2025

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2025

5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)

6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa

7. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa

8. Pelaporan, Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa dan Sosialisasi

 

Pada tahapan-tahapan yang ada pada penyusunan RKP Desa Kubutambahan Tahun 2025, Tim Penyusun sudah berada pada tahapan persiapan penyusunan RKP Desa Kubutambahan dengan cara melaksanakan pembahasan terkait dengan tata cara penyusunan RKP Desa Tahun 2025. Adapun yang hadir dalam kegiatan hari ini yaitu Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, Pendamping Lokal Desa Kubutambahan, Tim Penyusun RKP Desa Kubutambahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Perbekel Kubutambahan, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Selasa, 9 Juli 2024.

Komentar atas Persiapan Pelaksanaan Penyusunan RKP Desa Kubutambahan Tahun 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar