Persiapan Pelaksanaan Penyusunan RKP Desa Kubutambahan Tahun 2025
Kadek Agus Sugiartana 09 Juli 2024 17:40:32 WITA
Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten/Kota. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa disebutkan bahwa dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa,
Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif. Berdasarkan ketentuan di atas dapat
ditegaskan, bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan
Desa secara partisipatif melalui forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dengan melibatkan para pemangku
kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem perencanaan
pembangunan Desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan
pembangunan Daerah dan Nasional.
RKP Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa
dan prioritas pembangunan kabupaten. RKP Desa merupakan penjabaran dari
RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan
masyarakat Desa dan memuat hasil analisis kebencanaan Desa/hasil
penilaian ketangguhan Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa
paling sedikit berisi uraian;
a) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun
sebelumnya;
b) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola
oleh Desa;
c) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola
melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
d) rencana program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten;
e) desain teknis, rencana kegiatan dan rencana anggaran
biaya masing-masing kegiatan; dan
f) pelaksana kegiatan anggaran dan tim
pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau
unsur masyarakat Desa.
Adapun tahapan dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2025 yaitu :
1. Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2025
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025
3. Persiapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2025
4. Penyusunan Rancangan RKP Desa Tahun 2025
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)
6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
7. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa
8. Pelaporan, Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa dan Sosialisasi
Pada tahapan-tahapan yang ada pada penyusunan RKP Desa Kubutambahan Tahun 2025, Tim Penyusun sudah berada pada tahapan persiapan penyusunan RKP Desa Kubutambahan dengan cara melaksanakan pembahasan terkait dengan tata cara penyusunan RKP Desa Tahun 2025. Adapun yang hadir dalam kegiatan hari ini yaitu Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, Pendamping Lokal Desa Kubutambahan, Tim Penyusun RKP Desa Kubutambahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Perbekel Kubutambahan, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Selasa, 9 Juli 2024.
Komentar atas Persiapan Pelaksanaan Penyusunan RKP Desa Kubutambahan Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |