UU RI NO. 3 TAHUN 2024
02 Mei 2024 09:02:41 WITA
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2024
Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa;
dan melanjutkan sesuai aturan terlampir.....
Dokumen Lampiran : UU RI NO. 3 TAHUN 2024
Komentar atas UU RI NO. 3 TAHUN 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |