PENYEPAKATAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN INDUKAN SAPI POLA BERGULIR BERSAMA KPM
05 April 2024 14:15:43 WITA
Pemerintah Desa Kubutambahan melaksanakan kegiatan penyepakatan dan penandatanganan perjanjian Indukan Sapi Pola Bergulir yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kubutambahan pada Jumat, 5 April 2024 dengan dihadiri oleh Sekretaris Desa Kubutambahan, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Ketahanan Pangan Indukan Sapi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kubutambahan, Anggota BPD Kubutambahan dan calon KPM Desa Kubutambahan. Kegiatan ini membahas terkait dengan apa saja yang terdapat dalam isi surat Perjanjian antara Pemerintah Desa Kubutambahan dengan Penerima Indukan Sapi yang sebelumnya telah ditetapkan dalam forum diskusi pada (3/4) yang sifatnya mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksankan Peternak Indukan Sapi Pola Bergulir tahun 2024 dan dari hasil penyampaian isi perpanjian serta diskusi bersama maka telah diperoleh kesepakatan bersama terkait dengan Perjanjian Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Indukan Sapidan telah ditandatangani oleh calon KPM Indukan Sapi tahun 2024.
Komentar atas PENYEPAKATAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN INDUKAN SAPI POLA BERGULIR BERSAMA KPM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Kubutambahan Salurkan BLT DD November 2025 untuk 63 KPM
- Sukseskan Bantuan Pangan: Sekdes Kubutambahan Koordinasi Teknis Penyaluran dengan BULOG
- Meningkatkan Kualitas Hidup Sejak Dini hingga Lansia: Posyandu Sari Tapak Dara
- Meningkatkan Kualitas Hidup Sejak Dini hingga Lansia: Posyandu Segara
- Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan: Bidan Desa Kubutambahan Hadiri MINILOK
- Awal Pembangunan Wajah Baru Desa: Pemdes Kubutambahan Gelar Rapat Negosiasi Pengadaan SARPRAS
- Tingkatkan Disiplin Tata Ruang: Pemdes Kubutambahan dan Kasi Trantib Kec.Kubutambahan















