PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI

07 Maret 2024 09:40:07 WITA

Transaksi Non Tunai adalah salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik/sejenisnya.

Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, keamanan, dan manfaat. Asas Efisiensi, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa untuk menghemat penggunaan waktu, tenaga dan biaya. Asas Keamanan, dalam pelaksanaan transaksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan. Asas Manfaat, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Desa dan semua pihak yang berkepntingan.

Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa meliputi seluruh transaksi Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayan Desa.

 

Perbup Buleleng Nomor 67 Tahun 2023 Terlampir

Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI


Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar