PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
07 Maret 2024 09:40:07 WITA
Transaksi Non Tunai adalah salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik/sejenisnya.
Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, keamanan, dan manfaat. Asas Efisiensi, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa untuk menghemat penggunaan waktu, tenaga dan biaya. Asas Keamanan, dalam pelaksanaan transaksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan. Asas Manfaat, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Desa dan semua pihak yang berkepntingan.
Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa meliputi seluruh transaksi Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayan Desa.
Perbup Buleleng Nomor 67 Tahun 2023 Terlampir
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SAMPAIKAN PESAN PERSAUDARAAN, PERBEKEL KUBUTAMBAHAN UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- SAMBUT HARI SUCI NYEPI SAKA 1948, PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN GELAR UPACARA MECARU
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN HADIRI APEL GELAR PASUKAN PENGAMANAN HARI RAYA NYEPI CAKA 1948
- PERKUAT EKONOMI LOKAL, SEKDES KUBUTAMBAHAN TERIMA KUNJUNGAN TIM PENDAMPING KOPERASI MERAH PUTIH
- MENEMUKAN KEDAMAIAN DALAM KEHENINGAN: UCAPAN SELAMAT NYEPI SAKA 1948 DARI DESA KUBUTAMBAHAN
- PASTIKAN TEPAT SASARAN, DESA KUBUTAMBAHAN TETAPKAN 15 KPM BLT DESA TAHUN 2026 MELALUI MUSDESUS
- MENJAGA WARISAN LELUHUR: DESA KUBUTAMBAHAN GELAR PEMBINAAN NYURAT LONTAR BAGI GENERASI MUDA













