PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
07 Maret 2024 09:40:07 WITA
Transaksi Non Tunai adalah salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik/sejenisnya.
Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, keamanan, dan manfaat. Asas Efisiensi, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa untuk menghemat penggunaan waktu, tenaga dan biaya. Asas Keamanan, dalam pelaksanaan transaksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan. Asas Manfaat, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Desa dan semua pihak yang berkepntingan.
Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa meliputi seluruh transaksi Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayan Desa.
Perbup Buleleng Nomor 67 Tahun 2023 Terlampir
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tegakkan Tata Ruang: Perangkat Desa Kubutambahan Dampingi Penertiban Bangunan Liar Sempadan Jalan di
- Momentum Solidaritas: Penyaluran Beras dan Minyak Goreng Hari Ketiga di Kantor Perbekel Kubutambahan
- Satpol PP Buleleng Bersinergi dengan Kubutambahan, Matangkan Rencana Kegiatan Satlinmas Tahun 2026
- Sukses Hari Kedua, Kantor Perbekel Kubutambahan Salurkan Bantuan Beras & Minyak Kepada Ratusan KPM
- Kemensos Hadir di Kubutambahan: Pelopor Perdamaian RI Lakukan Pendampingan Intensif Bagi Warga Banja
- Terapkan Prinsip Transparansi, CV. Darmika Utama Ditetapkan sebagai Pemenang Tender di Kantor Perbek
- Tingkatkan Kualitas Kesehatan Ibu dan Anak:Bidan Desa Kubutambahan Ikuti Rapat PWS di Puskesmas KBT













