PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
07 Maret 2024 09:40:07 WITA
Transaksi Non Tunai adalah salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik/sejenisnya.
Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, keamanan, dan manfaat. Asas Efisiensi, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa untuk menghemat penggunaan waktu, tenaga dan biaya. Asas Keamanan, dalam pelaksanaan transaksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan. Asas Manfaat, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Desa dan semua pihak yang berkepntingan.
Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa meliputi seluruh transaksi Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayan Desa.
Perbup Buleleng Nomor 67 Tahun 2023 Terlampir
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KOMITMEN CEGAH STUNTING, POSYANDU YEH BUAH DESA KUBUTAMBAHAN GELAR LAYANAN KESEHATAN BULANAN
- JADWAL POSYANDU BULAN JUNI
- TERIMA MAHASISWA UNDIKSHA, PERBEKEL KBT DISKUSI PEMBERANTASAN KORUPSI PERSPEKTIF AGAMA HINDU
- HADIRI PERPISAHAN TK WIDYA KARYA, PEMDES KUBUTAMBAHAN KOMIT KAWAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
- TINGKATKAN SINERGI PELAYANAN KESEHATAN, BIDAN DESA KUBUTAMBAHAN IKUTI RAPAT LOKMIN DI PUSKESMAS I
- KANTOR PERTANAHAN BULELENG GELAR SIDANG PEMERIKSAAN TANAH PTSL 2026 DI DESA KUBUTAMBAHAN
- KOMITMEN CEGAH STUNTING, POSYANDU PONJOK TENGAH DESA KUBUTAMBAHAN GELAR LAYANAN KESEHATAN BULANAN












