PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
07 Maret 2024 09:40:07 WITA
Transaksi Non Tunai adalah salah satu bentuk transaksi elektronik dengan cara pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik/sejenisnya.
Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, keamanan, dan manfaat. Asas Efisiensi, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa untuk menghemat penggunaan waktu, tenaga dan biaya. Asas Keamanan, dalam pelaksanaan transaksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan. Asas Manfaat, dalam pelaksanaan transasksi non tunai pada pengelolaan APB Desa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Desa dan semua pihak yang berkepntingan.
Transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Desa meliputi seluruh transaksi Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayan Desa.
Perbup Buleleng Nomor 67 Tahun 2023 Terlampir
Dokumen Lampiran : PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
Komentar atas PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAPAT PENYUSUNAN RKP DESA THN 2026 (PART 2)
- RAPAT KOORDINASI BERSAMA PRAJURU DESA ADAT KUBUTAMBAHAN
- Perbekel Kubutambahan ikut serta kunjungan ke TPA BENGKALA bersama Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
- Perbekel Kubutambahan menghadiri Upacara Bendera di Kantor Camat
- BULELENG FESTIVAL 2025 "THE MASK HISTORY OF BULELENG"
- PERBEKEL KUBUTAMBAHAN MENGHADIRI PENGUKUHAN PASKIBRAKA DI KANTOR CAMAT
- Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Buleleng