DESA KUBUTAMBAHAN DINOBATKAN SEBAGAI DESA MANDIRI
29 Januari 2024 16:13:57 WITA
Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan bersama 69 dari 129 desa di Kabupaten Buleleng memeroleh penghargaan berupa peningkatan status Desa menjadi Desa Mandiri. Selain peningkatan status desa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 175 tahun 2023, Gede Pariadnyana, S.H selaku Kepala Desa/Perbekel Desa Kubutambahan juga menerima anugrah berupa Lencana Desa Mandiri. Selain memiliki nilai indeks desa membangun (IDM) lebih dari 75, penetapan sebagai desa mandiri juga didasarkan pada penilaian ketersediaan serta akses pelayanan dasar yang mencukupi, infratruktur yang memadai, aksesibilitas/tranportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang sangat baik. Perbekel Desa Kubutambahan berharap semoga dengan diberikannya kepercayaan dan penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk Pemerintah Desa dalam meningkatkan produktivitas dan pelayanan terpadu di masyarakpat.
Komentar atas DESA KUBUTAMBAHAN DINOBATKAN SEBAGAI DESA MANDIRI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SEHATKAN BUAH HATI: PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN LAKUKAN SWEEPING IMUNISASI JEMPUT BOLA
- PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN TERIMA 5.486 LEMBAR SPPT PBB-P2 TAHUN 2026 DARI BAPENDA BULELENG
- JAGA TUMBUH KEMBANG BALITA, DESA KUBUTAMBAHAN GELAR KEGIATAN RUTIN POSYANDU PONJOK TENGAH
- TINGKATKAN TRANSPARANSI, PEMERINTAH DESA KUBUTAMBAHAN IKUTI UJI PUBLIK PERUBAHAN REGULASI PENGADAAN
- PERCEPAT ADMINISTRASI PAJAK, PEMDES KUBUTAMBAHAN SERAHKAN SPPT PBB-P2
- JAGA TUMBUH KEMBANG BALITA, DESA KUBUTAMBAHAN GELAR KEGIATAN RUTIN POSYANDU CEMARA
- SINERGI PEMERINTAH DESA DAN BPD KUBUTAMBAHAN: PENYESUAIAN APBDESA 2026 DAN OPTIMALISASI DANA DESA
















