DESA KUBUTAMBAHAN DINOBATKAN SEBAGAI DESA MANDIRI

29 Januari 2024 16:13:57 WITA

Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan bersama 69 dari 129 desa di Kabupaten Buleleng memeroleh penghargaan berupa peningkatan status Desa menjadi Desa Mandiri. Selain peningkatan status desa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 175 tahun 2023, Gede Pariadnyana, S.H selaku Kepala Desa/Perbekel Desa Kubutambahan juga menerima anugrah berupa Lencana Desa Mandiri. Selain memiliki nilai indeks desa membangun (IDM) lebih dari 75, penetapan sebagai desa mandiri juga didasarkan pada penilaian ketersediaan serta akses pelayanan dasar yang mencukupi, infratruktur yang memadai, aksesibilitas/tranportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang sangat baik. Perbekel Desa Kubutambahan berharap semoga dengan diberikannya kepercayaan dan penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk Pemerintah Desa dalam meningkatkan produktivitas dan pelayanan terpadu di masyarakpat.

Komentar atas DESA KUBUTAMBAHAN DINOBATKAN SEBAGAI DESA MANDIRI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Kubutambahan

tampilkan dalam peta lebih besar