DESA KUBUTAMBAHAN DINOBATKAN SEBAGAI DESA MANDIRI
29 Januari 2024 16:13:57 WITA
Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan bersama 69 dari 129 desa di Kabupaten Buleleng memeroleh penghargaan berupa peningkatan status Desa menjadi Desa Mandiri. Selain peningkatan status desa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 175 tahun 2023, Gede Pariadnyana, S.H selaku Kepala Desa/Perbekel Desa Kubutambahan juga menerima anugrah berupa Lencana Desa Mandiri. Selain memiliki nilai indeks desa membangun (IDM) lebih dari 75, penetapan sebagai desa mandiri juga didasarkan pada penilaian ketersediaan serta akses pelayanan dasar yang mencukupi, infratruktur yang memadai, aksesibilitas/tranportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang sangat baik. Perbekel Desa Kubutambahan berharap semoga dengan diberikannya kepercayaan dan penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk Pemerintah Desa dalam meningkatkan produktivitas dan pelayanan terpadu di masyarakpat.
Komentar atas DESA KUBUTAMBAHAN DINOBATKAN SEBAGAI DESA MANDIRI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |